
SETELAH menyandang status tersangka selama enam bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengumumkan soal status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Kejaribmemutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus menggugurkan status tersangka politikus PKB tersebut.
Keputusan dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (3/6) sore. Sebelumnya Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.
“Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka,” ungkap Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas.
Penyalahgunaan wewenang
Dalam perkara tersebut, Erwin diduga bekerja sama dengan Rendiana Awangga. Keduanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Abun menyebut, penyidik sudah memeriksa 3 ahli dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi yang Erwin dan Awangga lakukan.
Dalam proses penyelidikan ini penyidik Kejari Bandung, turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa alat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP baru. Dan penghentian kasus ini tidak ada unsur politik.
Siap dibuka lagi
“Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.”
“Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan dan apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi. Penghentian kasus ini, sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur,” tegasnya.
Penghentian kasus ini juga mengacu pada KUHP baru ini dan Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, karena sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang memperkuat alat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut.
Dan demi kepastian hukum, untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan dibuka kembali. (zahra/M-01)






