
UNTUK menekan risiko kelelahan jamaah yang kerap berujung pada gangguan kesehatan hingga ketinggalan kelompok terbang (kloter), Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat meniadakan seluruh rangkaian seremonial pelepasan jemaah haji di embarkasi Jakarta-Bekasi dan Indramayu pada musim haji 2026.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian menyatakan, pelepasan cukup dilakukan di daerah asal tanpa seremoni tambahan di embarkasi.
Di embarkasi Bekasi maupun Indramayu tidak ada lagi seremonial serah terima jemaah. Setibanya di asrama, jamaah langsung masuk proses penempatan dan administrasi.
Picu kelelahan
Praktik seremoni berlarut mulai dari pengumpulan dini hari hingga perjalanan panjang ke asrama, telah berulang kali memicu kelelahan.
“Dampaknya tidak sederhana seperti terjadi penurunan Hemoglobin (Hb), kebutuhan tindakan medis seperti transfusi, hingga kegagalan berangkat sesuai kloter. Setiap tahun pola ini berulang.
Jamaah sudah kelelahan bahkan sebelum masuk asrama, sementara rangkaian ibadah di Tanah Suci menuntut kondisi fisik prima,” paparnya.
Kemenhaj Jabar juga meminta pemerintah kabupaten/kota menata ulang pola pelepasan agar tidak memakan waktu panjang dan tidak berdekatan dengan jadwal masuk asrama.
Kuota haji turun
Aktivitas menerima tamu di rumah sebelum keberangkatan turut disorot sebagai faktor yang menggerus waktu istirahat jamaah. Pengetatan ini berjalan seiring penurunan kuota haji Jabar. Tahun ini menjadi 29.643 orang, turun 9.080 jamaah dibandingkan 2025.
“Dengan ruang keberangkatan yang lebih terbatas, aspek kesiapan kesehatan dinilai makin krusial karena jemaah yang tidak memenuhi syarat medis berisiko tidak diberangkatkan.”
“Untuk operasional, jamaah dari Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, Cianjur, Sukabumi (kabupaten/kota) diberangkatkan melalui asrama Bekasi dan Bandara Soekarno-Hatta pada 22 April–21 Mei 2026.”
“Sementara jemaah dari wilayah lain di Jabar, termasuk Bandung Raya, Priangan Timur, hingga Cirebon dan sekitarnya, diberangkatkan dari asrama Indramayu melalui BIJB Kertajati pada 22 April–20 Mei 2026,” jelasnya.
Intervensi kesehatan
Kemenhaj kata Boy, menekankan penghapusan seremoni di embarkasi bukan sekadar efisiensi protokoler, melainkan intervensi kesehatan untuk menjaga kebugaran jamaah sejak sebelum terbang.
Dengan pola baru ini, proses di asrama difokuskan pada istirahat, penataan kloter dan kesiapan dokumen, bukan seremoni.
Waspadai Penyalahgunaan Visa dan Modus perjalanan Ilegal
Di tempat terpisah Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Jawa Barat (Jabar), Dodi Sudrajat mengingatkan, seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan visa dan modus perjalanan illegal, praktik keberangkatan haji di luar jalur resmi kembali menjadi perhatian.
Permasalahan ini tentu tidak bisa dinilai dan dilihat secara sederhana, perlu pengawasan ketat dari pemerintah
“Ibadah haji pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan juga prinsip hak asasi manusia. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan ketat baik dari negara maupun otoritas Arab Saudi yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Dodi menyebut, ibadah haji merupakan manifestasi sakral dari hak asasi manusia dalam beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Deklarasi Universal HAM.
Regulasi transnasional
Tapi praktiknya, ini bersinggungan dengan regulasi transnasional dan kedaulatan wilayah. Berdasarkan laporan terbaru aparat penegak hukum hingga April 2026, ditemukan adanya peningkatan modus penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji ilegal.
“Modus tersebut mulai dari penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, hingga skema penipuan berkedok perjalanan ibadah,” imbuhnya.
Ada tiga persoalan utama yang perlu dicermati terang Dodi, pertama soal kualifikasi penyalahgunaan visa non-haji dalam sistem hukum Indonesia.
Solusi sistematik
Kedua, kata dia, adanya ketegangan antara fungsi negara dalam melindungi warga dengan hak masyarakat untuk beribadah di tengah masa tunggu haji yang panjang dan ketiga, bagaimana mencari solusi sistemik atas ketimpangan antara aturan formal dan realitas di lapangan.
“Dari sisi kedaulatan negara, bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur kuota dan prosedur keberangkatan haji.”
“Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah dan ketertiban penyelenggaraan ibadah di luar negeri. Negara memiliki kewenangan absolut dalam mengatur kuota dan legalitas visa. Semua ini untuk memastikan keselamatan Jemaah,” sambungnya.
Dodi juga menyinggung bahwa dalam konteks internasional, setiap negara, termasuk Arab Saudi, memiliki hak penuh dalam menentukan jenis visa yang digunakan, termasuk pemisahan antara visa haji dan visa ziarah.
Pelanggaran hukum
Penggunaan visa yang tidak sesuai, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi berujung pada deportasi hingga penangkalan masuk kembali. Namun di sisi lain, muncul persoalan lain, yakni keputusasaan sebagian masyarakat akibat masa tunggu haji yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.
Kondisi ini, memunculkan fenomena yang disebutnya sebagai jurang antara regulasi formal dan kebutuhan sosial. Di satu sisi ada aturan negara, tapi di sisi lain ada kondisi masyarakat yang sudah menunggu terlalu lama. Ini yang sering memunculkan jalan pintas melalui jalur tidak resmi.
Situasi tersebut lanjut Dodi, membuat sebagian calon jemaah terjebak dalam praktik yang tidak resmi, termasuk penggunaan jasa travel yang tidak berizin atau skema keberangkatan di luar prosedur.
Praktik komersialisasi
Dalam kondisi ini, masyarakat kerap berada pada posisi rentan, antara keinginan beribadah dan risiko hukum yang mengikutinya.
Munculnya praktik komersialisasi visa serta skema penipuan berkedok perjalanan ibadah, termasuk dugaan pola seperti ponzi, di mana keberangkatan jamaah lama dibiayai dari dana jemaah baru.
“Praktik tersebut, selain merugikan secara finansial, tentunya juga menimbulkan persoalan hokum. Selama ketimpangan antara kuota dan jumlah peminat haji masih terjadi, maka ruang bagi praktik ilegal akan terus terbuka.”
“Penegakan hukum saja, tidak cukup jika tidak disertai pembenahan sistem secara menyeluruh. Selama supply dan demand tidak seimbang, masalah ini akan terus berulang,” terangnya.
Integrasi data dan pengawasan
Dodi mendorong adanya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pembaruan kebijakan dan penguatan diplomasi internasional terkait kuota haji.
Integrasi data dan pengawasan terhadap biro perjalanan juga penting untuk mencegah penyalahgunaan izin. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga dianggap krusial agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat melalui jalur yang tidak resmi.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai fasilitator yang menjamin bahwa keadilan distribusi kuota dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (zahra/M-01)






