Saksi Ahli Tim Hukum Polda Jabar Jelaskan Tentang Alat Bukti Dalam Tindak Pidana

PROFESOR Agus Surono guru besar dari Universitas Pancasila Jakarta selaku saksi ahli yang dihadrikan oleh tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon dalam  sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7) menjelaskan tentang tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.

Menurut Agus, dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti, baik  keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. Pertama adalah saksi. Menurutnya saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, tentang adanya satu tindak pidana.

“Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti,” jelasnya.

BACA JUGA  Tim Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Hukum  Agus Surono Sebagai Saksi Ahli

Agus melanjutkan jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.

“Berkaitan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah,” ucap Agus.

Dalam kasus ini kata Agus, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana,” bebernya.

Saat Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya. Yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Gandeng KBRI Kamboja Pulangkan Korban TPPO

Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016. Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan

menyesal akibat dari perbuatannya itu.

“Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi, tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu,” tutur Agus lagi.

Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Kliennya Siap Didampingi 64 Pengacara

“Memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Agus.

Kemudian tambah Agus, akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik. “Maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” pungkas ahli hukum sekaligus guru besar itu. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026