Tim Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Hukum  Agus Surono Sebagai Saksi Ahli

SETELAH dalam sidang praperadilan sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Prof Suhandi Cahaya dari Universitas Jayabaya Jakarta, kini giliran Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7).

Nurhadi mengatakan saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. “Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon, itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justice harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli,” ucap Nurhadi di PN Bandung.

BACA JUGA  Natal di GKP Bandung, Farhan: Indonesia Satu Keluarga

Tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya.

“Walaupun ahli ini ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu kesana. Dia mempertaruhkan integritas loh,” ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Sidang perperadilan di PN Bandung yang diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman masih berlangsung. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, namun saksi ahli terlambat datang sehingga baru dimulai pukul 09.55 WIB.

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Awalnya kasus ini dianggap oleh polisi sebagai kasus kecelakaan tunggal.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Entaskan Kasus Kekerasan Seksual

Namun akhirnya kasus ini menjadi kasus pembunuhan. Polisi telah menahan 8 pelaku. Tujuh orang dihukum seumur hidup dan satu orang divonis 8 tahun dan sudah bebas. Dan tiga orang melarikan diri namun kemudian diralat oleh polisi hanya satu orang belum tertangkap.

Kasus Vina kembali dibuka setelah munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang cukup viral. Polda Jawa Barat kembali mengejar pelaku buron yaitu Pegi Setiawan alias Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.(Rava/S-01)

BACA JUGA  A. Koswara Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak