
DI tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tantangan terbesar muncul bukan hanya dari kurikulum, melainkan gangguan konsentrasi akibat adiksi digital.
Itu sebabnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.
Regulasi itu diharapkan mampu mengembalikan suasana belajar yang kondusif dengan membatasi akses mandiri anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang bersifat adiktif.
Attention span

Selama ini, para pendidik di lapangan mengeluhkan menurunnya daya tahan fokus (attention span) siswa akibat paparan konten singkat di media sosial.
Fenomena “generasi dopamin” yang terbiasa dengan stimulasi instan membuat proses belajar mendalam (deep learning) menjadi sulit tercapai.
Kehadiran PP TUNAS yang mewajibkan verifikasi usia ketat dipandang sebagai intervensi strategis untuk memutus rantai gangguan tersebut dan mengarahkan kembali energi siswa pada aktivitas akademik serta pengembangan bakat.
Pengembangan intelektual
Akademisi dan pengamat pendidikan Dr. Iswadi menilai bahwa pembatasan ini adalah langkah untuk menyelamatkan kognisi anak bangsa.
Menurutnya, sekolah seringkali kewalahan bersaing dengan daya tarik algoritma media sosial yang tidak mengenal waktu. Ia melihat PP TUNAS sebagai instrumen pendukung yang memungkinkan ekosistem sekolah kembali berfungsi sebagai tempat pengembangan intelektual yang murni.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita bertarung sendirian melawan algoritma global yang sangat adiktif. PP TUNAS ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan perisai moral dan intelektual yang akan menjaga kejernihan berpikir siswa dari distorsi informasi dan dopamin instan media sosial.”
“Dengan berkurangnya distraksi digital, kita memberikan ruang bagi otak anak untuk kembali berlatih fokus, berpikir kritis, dan belajar secara tuntas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4).
Indonesia Emas
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa dukungan terhadap PP ini adalah kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Baginya, peningkatan fokus belajar adalah fondasi dasar.
Tanpa konsentrasi yang baik, transformasi pendidikan jenis apa pun tidak akan memberikan hasil maksimal. Ia melihat bahwa pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti yang menyita waktu belajar siswa.
“Saya mendesak seluruh penyedia platform digital untuk sepenuhnya patuh dan tidak mencari-cari celah hukum dalam menerapkan verifikasi usia ini. Fokus belajar siswa adalah aset bangsa yang harus kita proteksi. Kita sedang membangun kembali budaya literasi yang sempat tergerus oleh konten dangkal.”
“Oleh karena itu, konsistensi penegakan PP TUNAS adalah harga mati yang harus kita kawal bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua,” tegas akademisi yang dikenal aktif mengawal isu karakter pendidikan ini.
Penegakan aturan
Melalui keberadaan PP TUNAS, Dr. Iswadi berharap suasana kelas di seluruh Indonesia menjadi lebih hidup dan interaktif tanpa gangguan notifikasi gawai yang tidak perlu.
Ia optimis bahwa kembalinya fokus siswa akan berdampak langsung pada capaian prestasi akademik dan kesehatan mental yang lebih stabil.
Penegakan aturan ini dianggapnya sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga tangguh secara intelektual. (*/N-01)






