Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Keputusan itu diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA  Menjaga Tradisi sambil Mengedukasi Lewat Engkle Rancage

Perlindungan anak

Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital. Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan.

Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurut ia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, contohnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtua di rumah.

BACA JUGA  Polda Bali Minta Warga Waspadai Akun Palsu

Dukung penuh

Terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurut ia, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.

Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktu mereka habis untuk berselancar di dunia maya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan sesungguhnya di dunia nyata.

Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.

“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.

Keterbatasan

Menurut Saeful, orangtua memang memiliki peran untuk mengontrol interaksi anak di media sosial. Namun, kewenangan orangtua terbatas karena interaksi anak di media sosial ditentukan oleh algoritma.

BACA JUGA  Peringati Hari Anak Internasional, IAS dan UNICEF Kenalkan Dunia Aviasi

Oleh karena itu, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan ikut berperan membatasi akses anak di media sosial.

Pembatasan ini, menurut Saeful, akan mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak baik.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” kata Saeful. (RO/YY/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

PEMERINTAH Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggandeng Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada dalam upaya mengembangkan ayam kampung sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut…

Pemkot Bandung Upayakan Pekerja Informal Dapat Perlindungan Sosial

PEMERINAH Kota Bandung mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Kelompok itu menjadi perhatian karena memiliki karakteristik pekerjaan yang beragam dan tidak seluruhnya terhubung dengan sistem perlindungan yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

  • October 23, 2026
Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

  • October 23, 2026
Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung