Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

FENOMENA upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’  atau hanya sekadar upaya hukum biasa.

Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas  Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.

Meminimalkan subyektivitas hakim

Dalam penelitian disertasinya yang berjudul ‘Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia’, Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’. Hal itu untuk membedakannya dengan alasan kasasi.

Tujuannya jelas untuk meminimalkan subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.

BACA JUGA  Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

Jaga integritas institusi

Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi.

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma  atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tegas Jupriyadi.

Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru. “Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi. (agt/M-01)

BACA JUGA  Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

Related Posts

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

SEBANYAK 18.680 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bakosupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu). Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Penolahan Uang Rupiah dan hasil pengelolaan setoran…

Amphibi Jatim Desak Pelaku Karhutla Ditindak, Sita Aset dan Lindungi Hak Adat

DEWAN Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (DPW Amphibi) Jawa Timur mengkritik maraknya praktik pembakaran lahan ilegal yang mengabaikan aturan hukum demi menekan biaya alih fungsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

  • August 29, 2026
Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

  • August 29, 2026
25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

  • August 29, 2026
Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja