Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.

​Keputusan banding itu diambil setelah vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/3) dinilai jauh dari tuntutan jaksa. Baik dari segi durasi hukuman maupun penolakan hakim terkait uang pengganti kerugian negara.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan kekecewaannya terhadap amar putusan itu. Ia menyoroti adanya selisih hukuman yang signifikan atau ‘diskon’ vonis bagi para terdakwa.

​”Untuk Heri Susanto, tuntutan kami 4 tahun, diputus 1 tahun. Agus Budi, tuntutan 6 tahun, diputus 2 tahun. Begitu juga Dwidjo Prawito dan Sulaksono yang diputus 2 tahun dari tuntutan di atas 6 tahun,” kata Sigit, Rabu (11/3).

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

Beban uang pengganti

​Selain hukuman badan, poin krusial yang memicu banding adalah penolakan majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa (Agus Budi, Dwidjo, dan Sulaksono). Padahal JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan rusunawa tersebut.

​Sigit juga menyoroti perbedaan penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Primair). Namun hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 3 (Subsidair).

​”Kami akan mempertahankan pendapat kami dalam memori banding nanti, agar para terdakwa tetap dijatuhi uang pengganti. Apalagi vonis ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” tegas Sigit.

Tetap ditahan

​Keempat pejabat itu terseret kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru.

BACA JUGA  6,9 Ribu Pelanggar Lalin Antre Bayar Tilang di Kejari Sidoarjo

Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas selama masa jabatan masing-masing, mulai dari tahun 2007 hingga 2022, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif.

Meski divonis lebih ringan, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

SELURUH Klinik PMI kabupaten/kota se-DIY Selasa (14/04) menerima hibah peralatan medis modern senilai Rp3,3 miliar. Jumlah itu diproyeksikan akan meningkatkan standar fasilitas kesehatan sekaligus mempercepat respons kedaruratan medis di seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang