Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim

PIMPINAN Mahkamah Agung memutuskan membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10).

Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini tindak lanjut penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam.

BACA JUGA  Ibu Ronald Tannur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim

ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu,” kata Yanto.

“Oleh karena itu yang akan kami tindak lanjuti itu statement (pernyataan) di Kejagung. Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa,” terangnya.

Tim pemeriksaan merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.

Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.

“Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya,” ujar Yanto.

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10).

Dianulirnya kasasi itu, Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sambut 10 November, Presiden akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional

DALAM rangka menyambut Hari Pahlawan pada 10 November, (Senin, 10/11) Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan sepuluh nama pahlawan nasional. Salah satu nama pahlawan yang akan diumumkan yakni Presiden ke-2 RI…

  • Blog
  • November 9, 2025
Industri Farmasi Indonesia masih Bergantung Bahan Baku Impor

INDUSTRI farmasi di Indonesia pascapandemi covid-19, berlomba-lomba untuk memperkuat ketahanan kesehatan. Namun, dari 2.043 industri farmasi di Tanah Air masih sangat menggantungkan bahan baku impor. Bahkan hingga saat ini tercatat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Merapi Alami 4 Kali Awan Panas Guguran sepanjang Minggu Siang

  • November 9, 2025
Merapi Alami 4 Kali Awan Panas Guguran sepanjang Minggu Siang

Pelepasan Burung Merpati Tandai Pembukaan Prambanan Shiva Festival

  • November 9, 2025
Pelepasan Burung Merpati Tandai Pembukaan Prambanan Shiva Festival

Gulung Semen Padang, Borneo Cetak Rekor tak Terkalahkan Terpanjang

  • November 9, 2025
Gulung Semen Padang, Borneo Cetak Rekor tak Terkalahkan Terpanjang

Sambut 10 November, Presiden akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional

  • November 9, 2025
Sambut 10 November, Presiden akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional

Industri Farmasi Indonesia masih Bergantung Bahan Baku Impor

  • November 9, 2025
Industri Farmasi Indonesia masih Bergantung Bahan Baku Impor

Dinsos Jateng Kirim Paket Bantuan untuk Korban Banjir Bumiayu

  • November 9, 2025
Dinsos Jateng Kirim Paket Bantuan untuk Korban Banjir Bumiayu