
KONTEN kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2) pada pukul 12.26 WIB.
Resbob hadir di PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang di dalamnya mengenakan kaos berkerah berwarna hitam dengan garis kuning di bagian leher dan lengan. Resbob terlebih dahulu transit di ruang transit sambil berjalan menggunakan sandal jepit.
Tak banyak kata yang dia ucapkan saat ke ruang transit maupun dari ruang transit ke ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro. Persidangan dipimpin langsung Adeng Abdul Kohar.
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. (foto: istimewa)
Ujaran kebencian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan terhadap Resbob yang melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin (8/12) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa menjelaskan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.
Live streaming
Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.
“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut. Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang,” papar jaksa.
Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari ini Bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.
Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang dan konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa.
Langgar Pasal 243
Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya, sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ungkapnya.
Hanya spontan
Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.
“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” tandasnya.
Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, karena perkara sudah masuk proses hukum, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.(zahra/N-02)








