Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

  • Hukum
  • February 23, 2026
  • 0 Comments

KONTEN kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2) pada pukul 12.26 WIB.

Resbob hadir di PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang di dalamnya mengenakan kaos berkerah berwarna hitam dengan garis kuning di bagian leher dan lengan. Resbob terlebih dahulu transit di ruang transit sambil berjalan menggunakan sandal jepit.

Tak banyak kata yang dia ucapkan saat ke ruang transit maupun dari ruang transit ke ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro. Persidangan dipimpin langsung Adeng Abdul Kohar.

Ujaran kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan terhadap Resbob yang melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin (8/12) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

Jaksa menjelaskan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Live streaming

Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.

“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut. Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang,” papar jaksa.

Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari ini Bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.

BACA JUGA  Intervensi Revelino Tuwasey Goyang Gugatan Lisa Mariana

Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang dan konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa.

Langgar Pasal 243

Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya, sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sidang Investasi Bodong Hadirkan Saksi Korban Pasutri

Hanya spontan

Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.

“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” tandasnya.

Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, karena perkara sudah masuk proses hukum, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.(zahra/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya memutuskan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitas. Sebelumnya diberitakan Jule  ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan…

  • Hukum
  • September 20, 2026
Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Penindakan dilakukan secara presisi dengan melihat apakah pelanggaran masuk ranah administratif…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Antar 730 UMK Raih Sertifikat Halal, BRI Sabet Penghargaan

  • September 23, 2026
Antar 730 UMK Raih Sertifikat Halal, BRI Sabet Penghargaan

Gandeng TBHF dan NAMA, UGM Dirikan Pusat Inovasi Kemanusiaan

  • September 23, 2026
Gandeng TBHF dan NAMA, UGM Dirikan Pusat Inovasi Kemanusiaan

Reuni dengan STY di Persija, Marcelino Siap Unjuk Kemampuan

  • September 23, 2026
Reuni dengan STY di Persija, Marcelino Siap Unjuk Kemampuan

Java United Sesali Kasus Diskriminasi STY dan Serahkan ke Komdis

  • September 23, 2026
Java United Sesali Kasus Diskriminasi STY dan Serahkan ke Komdis

Walkot Bandung Pastikan Pasien Influenza tak Ditolak Rumah Sakit

  • September 23, 2026
Walkot Bandung Pastikan Pasien Influenza tak Ditolak Rumah Sakit

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

  • September 22, 2026
BKSPTIS  dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan