
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang praperadilan, Senin (12/1).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sah secara hukum dan tidak cacat prosedur. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus saat membacakan putusan.
Usai sidang, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara memadai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan.
Menurut Bobby, pihaknya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim dinilai tidak menyinggung ketentuan tersebut.
“Dalam daftar bukti, termohon menyebutkan ada puluhan dokumen, tetapi hanya satu yang diklaim sebagai SPDP. Kami menilai SPDP itu bukan terlambat diserahkan, melainkan tidak dibuat, karena tidak dibuktikan secara jelas,” ujarnya.
Bobby menambahkan, kliennya juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut. Karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lain demi memperjuangkan keadilan bagi Erwin.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pihaknya akan segera mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Kami akan mempercepat seluruh proses yang sempat tertunda karena adanya praperadilan,” kata Alex saat dikonfirmasi.
Terkait kemungkinan penahanan, Alex belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan masih menunggu perkembangan ke depan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Kota Bandung telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara sah, termasuk memeriksa empat saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 15 item barang bukti dan melakukan uji digital forensik. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka. (Rava/S-01)







