Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

HARI Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 mestinya menjadi perayaan insan akademis dan para pencerdas anak bangsa.

Namun tahun ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mencatat, negara makin jauh dari ide dasar mencerdaskan kehidupan bangsa dan terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat pendidik.

Hingga saat ini, profesi dosen masih lekat dengan kondisi ‘Prekariat di Menara Gading.’ Data menunjukkan 42,9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, dan tragisnya di perguruan tinggi swasta (PTS) terdapat upah yang hanya di bawah Rp900.000.

Kondisi itu membuktikan bahwa penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg.

Berdasarkan situasi darurat tersebut, SPK menyoroti poin-poin krusial sebagai berikut:

1. Kegagalan Negara dalam Jaring Pengaman Upah:

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengeluarkan pernyataan sikap dalam menyambut Harkitnas. (Dok.Ist)

Negara telah melakukan diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas Upah Minimum.

Parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” (KHM) dalam UU Guru dan Dosen terbukti obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan karena tidak memiliki nilai perhitungan dasar. Akibatnya, guru dan dosen harus berjuang dengan gaji di bawah kelayakan kemanusiaan.

2. Kanibalisme Anggaran Pendidikan dan Minimnya Akses Tunjangan Profesi

Pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07% dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional memperparah keterbatasan fiskal.

BACA JUGA  Harkitnas Momentum Peningkatan Teknologi Informasi

Efisiensi buta ini menjadi ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri. Lebih lanjut, penderitaan kesejahteraan dosen semakin diperburuk oleh minimnya kuota serta kesempatan dosen untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Tunjangan tersebut seringkali dipersulit lewat serangkaian seleksi birokratis dan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD).

3. Krisis Empati dan Ancaman Demokrasi di Kampus

Ungkapan pejabat kementerian, baik Menteri, Wamen, dan Dirjen, sama sekali tidak menunjukkan empati terhadap buruknya kesejahteraan pekerja kampus.

Pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, tuntutan loyalitas buta dalam Beban Kerja Dosen (BKD) secara sistematis memaksa pekerja kampus untuk menghancurkan meritokrasi.

4. Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Principio Favorable

Akar masalah eksklusi perlindungan dosen terletak pada definisi “Pengusaha” yang sempit dalam UU Ketenagakerjaan. Selain perlu adanya pergeseran terminologi hukum yang lebih inklusif, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga secara fundamental wajib memuat asas kondisi yang lebih menguntungkan (principio favorable atau in favorem laboratoris).

Klausul ini sangat penting untuk memastikan agar ketentuan sektoral yang perlindungannya lebih rendah—seperti aturan pengupahan dalam UU Guru dan Dosen—menjadi tidak berlaku, dan secara otomatis harus tunduk pada standar minimum perlindungan di UU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak-hak pekerja.

BACA JUGA  Harkitnas Momentum Peningkatan Teknologi Informasi

Untuk itu, SPK secara tegas bersikap dan menuntut:

– Berjuang di Mahkamah Konstitusi:

SPK akan terus berjuang menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus.

– Mendesak Presiden Menyelamatkan Konstitusi:

Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.

– Menuntut Transparansi Rincian Perpres APBN:

Menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel. Jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen—baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN—harus dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.

– Mendesak DPR Mereformasi UU Ketenagakerjaan:

Menuntut DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh istilah “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan.

Selain itu, DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.

– Hapus Syarat Lolos Butuh (Hentikan Forced Labour):

Menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa “surat lolos butuh” bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa (forced labour).

BACA JUGA  Harkitnas Momentum Peningkatan Teknologi Informasi

– Hapus Syarat Surat Tugas dalam BKD:

Menuntut penghapusan syarat administratif “surat tugas” dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD), mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen yang kemudian berimplikasi pada eligibilitas pembayaran tunjangan.

– Tolak Militerisme & Eksploitasi:

Menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosen—terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan.

Kampus seharusnya milik civitas akademika. Untuk itu, kami mendorong seluruh kawan-kawan pekerja kampus untuk berhenti menjilat kekuasaan dan menolak menjadi sekrup pelumas bagi mesin birokrasi yang menindas.

Kami memanggil kembali nurani akademisi dan mahasiswa untuk berani melawan ketidakadilan, berempati terhadap penderitaan rakyat, dan menjaga kekompakan barisan. Mari kita bangun peradaban pendidikan yang maju, bukan malah melanggengkan pembodohan dan apatisme.

Demikian pernyataan SPK pada Hardiknas 2026.

Juru Bicara:

Irfa’i Afham, Widia Kemala Sari, Fuad Abdulgani, Dian Noeswantari, Joko Susilo, Dhia Al Uyun. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

IRAN menyatakan kesiapannya untuk kembali ke meja perundingan di Pakistan awal pekan depan jika Amerika Serikat bersedia menerima proposal baru mereka. Dikutip dari laporan media Barat, Teheran diduga menawarkan perundingan…

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, Jumat. Dengan menaiki Maung MV3, Presiden menyapa ribuan buruh yang telah berbaris di pintu masuk Monas.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan