Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

  • Hukum
  • February 23, 2026
  • 0 Comments

KONTEN kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2) pada pukul 12.26 WIB.

Resbob hadir di PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang di dalamnya mengenakan kaos berkerah berwarna hitam dengan garis kuning di bagian leher dan lengan. Resbob terlebih dahulu transit di ruang transit sambil berjalan menggunakan sandal jepit.

Tak banyak kata yang dia ucapkan saat ke ruang transit maupun dari ruang transit ke ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro. Persidangan dipimpin langsung Adeng Abdul Kohar.

Ujaran kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan terhadap Resbob yang melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin (8/12) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA  Intervensi Revelino Tuwasey Goyang Gugatan Lisa Mariana

Jaksa menjelaskan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Live streaming

Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.

“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut. Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang,” papar jaksa.

Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari ini Bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.

BACA JUGA  PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang dan konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa.

Langgar Pasal 243

Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya, sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

Hanya spontan

Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.

“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” tandasnya.

Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, karena perkara sudah masuk proses hukum, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.(zahra/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

MANTAN istri aktor, penyanyi sekaligus pelawak Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin diduga telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) nya. Saat ini laporan dugaan penganiayaan itu…

Usut Impor HP Ilegal dari China, Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

10 Pemain Malut United Gasak Persis, Garudayaksa Promosi

  • May 2, 2026
10 Pemain Malut United Gasak Persis, Garudayaksa Promosi

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

  • May 2, 2026
Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

  • May 2, 2026
Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

  • May 2, 2026
Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

  • May 2, 2026
Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat