Sidang Investasi Bodong Hadirkan Saksi Korban Pasutri

SIDANG kasus investasi bodong senilai Rp3,4 miliar dengan tergugat 1 Robiyatun dan tergugat 2 Edo Adrian Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2). Sidang kali ini menghadirkan pasangan suami istri yang merupakan korban dan tinggal satu perumahan dengan tergugat 1.

Dua saksi yang dihadirkan adalah pasutri Umi Farida,48, dan Gohar Ali. Gohar Ali adalah WNA kelahiran Rawalpindi Pakistan. Mereka warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Gresik Jawa Timur. Mereka satu komplek perumahan dengan tergugat 1 Robiyatun dan korban lainnya Nur Laila.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta 1 ini kedua saksi dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wiyanto. Mereka mengaku sudah melakukan investasi secara bertahap pada Februari hingga April 2024 lalu dengan total nilai mencapai Rp600 juta.

“Kami diiming-imingi mendapat fee dalam kurun 15 hari, per Rp20 juta mendapatkan Rp1 juta,” kata Umi Farida.

Bisnis kapal

Selama investasi lebih dua bulan tersebut, Farida dan suaminya mengaku mendapatkan fee total Rp80 juta. Namun persoalan muncul karena per Mei mulai tidak keluar fee-nya.

BACA JUGA  Sidang Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil segera Masuki Babak Akhir

Dalam investasi itu, Umi Farida percaya pada Nur Laila yang merupakan upline-nya. Nur Laila juga merupakan korban, dan uangnya lebih dari Rp630 juta masuk ke investasi bodong itu.

“Saya percaya 100 persen ke Bu Nurlaila, dan katanya investasi itu untuk bisnis kapal atau kontainer,” kata Umi Farida.

Janji cicil

Setelah fee macet, Umi Farida bersama Nur Laila mencari Robiyatun di tempatnya bekerja di kantor PT Millennium Transport. Saat itu mereka ketemu Robiyatun, termasuk Direktur Utama PT Millennium Transport Edo Adrian Wijaya. Edo kemudian menjadi tergugat 2 dalam kasus ini.

“Dalam pertemuan itu Robiyatun mengaku khilaf, dan berjanji bertanggung jawab dengan mencicil Rp500 ribu setiap bulan,” kata Umi Farida.

Tapi janji itu tidak ditepati. Umi Farida bersama Nur Laila kemudian melakukan pertemuan kedua dengan Robiyatun di rumah Nur Laila. Saat itu Robiyatun berjanji mengembalikan uang Rp500 juta. Namun lagi-lagi itu adalah bohong, dan mereka tidak bertemu lagi hingga saat ini.

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

“Namun pada pertemuan pertama itu Robiyatun sempat mengatakan, apabila dia diproses hukum masuk penjara, anak dan keluarganya akan ditanggung Edo,” kata Umi Farida.

Tidak pernah datang

Selama sidang, tergugat 1 Robiyatun juga tidak pernah datang. Surat panggilan dari pengadilan kepada Robiyatun juga tidak digubris. Pihak yang datang ke sidang selama ini hanya pihak penggugat Nur Laila dan tergugat 2 Edo.

Sementara Arif Zulkarnain, kuasa hukum penggugat Nur Laila mengatakan, pihaknya ada bukti tambahan dari keterangan saksi di persidangan. Saksi Umi Farida mengatakan bahwa Robiyatun pernah mengaku apabila dirinya nanti dipenjara, anak-anaknya akan ditanggung Edo tergugat 2. Hal itu disampaikan Umi Farida saat bertemu Robiyatun.

“Ada bukti surat pernyataan itu akan kita sampaikan di persidangan selanjutnya,” kata Arif.

Tergugat 2 Edo mengaku tidak ingat dengan ucapan Robiyatun yang menyebut keluarganya akan ditanggung Edo, apabila Robiyatun masuk penjara. Dalam persidangan tersebut Edo juga tidak berkomentar atau membantah saat ditanya hakim

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

“Ya bisa saja waktu itu Robiyatun yang menangis mengatakan, hanya saya yang bisa membantunya, beda apabila saya yang mengatakan hal itu sendiri,” kata Edo.

Tidak terlibat

Edo menambahkan, dia sengaja tidak berbicara di persidangan karena memang dia tidak tahu apa-apa dengan investasi itu. Menurutnya, Robiyatun memang pernah datang nangis-nangis meminjam uang untuk membayar utang jatuh tempo.

“Tapi tidak saya beri karena nilai pinjaman sangat besar jauh dari gaji yang dia terima, secara logika, tidak saya kasih,” kata Edo.

Edo juga menegaskan, perusahaannya juga tidak terlibat investasi bodong tersebut. Robiyatun hanya mencatut nama perusahaan tempatnya bekerja. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00