Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik ini dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mengungkapkan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  OJK Jateng Gandeng FKIJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

“OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas OJK. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

BADAN Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan kategori rendah hingga menengah berpotensi turun di Jawa Barat saat Idulfitri. Masyarakat pun diimbau untuk mudik pada pagi hingga siang hari…

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menekankan strategi jemput bola ke pemerintah pusat guna mengamankan anggaran di luar APBD Sidoarjo. Hal tersebut diungkapkan Wabub Mimik saat membedah capaian kinerjanya selama satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

  • March 14, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

  • March 14, 2026
Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

  • March 13, 2026
Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik