LSM Laporkan Dugaan Korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

LSM Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek Kerja Sama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Laporan itu menyangkut kerja sama antara Perumda Delta Tirta dengan PT Rafa Karya Indonesia. Ketua LSM DINAS Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, menyebut laporan telah disusun berdasarkan informasi, data, dan dokumen pendukung, termasuk hasil pengawasan internal serta konsultan pengawas proyek.

“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek yang berujung pada markup nilai investasi serta kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” kata Husein kepada wartawan, Kamis (15/1).

BACA JUGA  Ivan Sugianto Sudah Tersangka dan Ditahan Pakai Baju Oranye

Perumda Delta Tirta Sidoarjo diduga korupsi

Menurut Husein, proyek pemasangan pipa JDU pada ruas Dusun Bangah-Kolonel Soegiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC memiliki nilai investasi Rp41,3 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan tersebut seharusnya sekitar Rp24,4 miliar.

“Dari selisih itu saja terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti melalui addendum kontrak,” ujarnya.

DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun, yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.

“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp23,3 miliar. Ini tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” tegas Husein.

BACA JUGA  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Pelanggaran proyek

Selain itu, DINAS menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.

“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp2,4 miliar. Seluruh perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” kata Husein.

Berdasarkan temuan tersebut, DINAS menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lapor ke Kapolri

DINAS telah meminta Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak terkait.

BACA JUGA  Pelanggar Operasi Patuh Semeru Bayar Tilang di Kejari Sidoarjo

Pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia Yudi Adriyana, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hari Soerjadi, serta Ketua Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2022–2025 Andjar Surjadianto, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Husein menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan selama proyek berlangsung.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara,” pungkasnya. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

SEJATINYA masyarakat Desa Pasir Panjang Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis pesisir dan…

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

KECELAKAAN di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan