Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik ini dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mengungkapkan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

BACA JUGA  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

“OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas OJK. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menutup operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang pada Selasa (15/9/2026). Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line…

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

PENGHAGENG Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi menyerahkan Serat Kekancingan yang diawali dengan Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Mereka adalah warga kawasan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi