Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik ini dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mengungkapkan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

BACA JUGA  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  Stabilitas Keuangan Nasional Dinilai Stabil

“OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas OJK. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

BUPATI Sidoarjo Subandi meminta semua kepala desa segera membaur dan menghilangkan sekat-sekat politik pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal tersebut dikatakan Subandi seusai melantik 80 kepala desa (kades) terpilih di Pendopo…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

  • June 29, 2026
Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur