Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik ini dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mengungkapkan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

BACA JUGA  Pakar UGM Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjol

Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  OJK Perkuat Infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan

“OJK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas OJK. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League