Kemenhut Atur Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabencana

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu hanyut terbawa banjir di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang memerlukan penanganan khusus, terutama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kerangka kemanusiaan, Kemenhut menyatakan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat terdampak untuk mendukung kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tersendiri.

Selain itu, dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna menjamin tertib tata kelola dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Kemenhaj Relaksasi Pelunasan Haji di Aceh, Sumut, Sumbar

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025. Arahan tersebut disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

“Arahan ini menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Krisdianto di Jakarta, Senin (22/12).

Kayu hanyut pascabencana akan diatur pemanfaatannya

Menurutnya, kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk membantu membangun kembali rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana di wilayah terdampak.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bantah Terima Bantuan Pakan dari Kemenhut

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa kayu hanyut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan aparat desa setempat agar tercatat dan terawasi dengan baik.

Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi hutan maupun menjadi modus pencucian kayu. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons kemanusiaan yang terukur, terbatas, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, serta dibatasi hanya untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tegas Krisdianto. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Serahkan Kayu Hanyutan ke Pemda untuk Huntara

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang