Kemenhut Atur Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabencana

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu hanyut terbawa banjir di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang memerlukan penanganan khusus, terutama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kerangka kemanusiaan, Kemenhut menyatakan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat terdampak untuk mendukung kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tersendiri.

Selain itu, dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna menjamin tertib tata kelola dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025. Arahan tersebut disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

“Arahan ini menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Krisdianto di Jakarta, Senin (22/12).

Kayu hanyut pascabencana akan diatur pemanfaatannya

Menurutnya, kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk membantu membangun kembali rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana di wilayah terdampak.

BACA JUGA  Biaya Hidup Mahasiswa Korban Bencana Ditanggung Luthfi

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa kayu hanyut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan aparat desa setempat agar tercatat dan terawasi dengan baik.

Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi hutan maupun menjadi modus pencucian kayu. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons kemanusiaan yang terukur, terbatas, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, serta dibatasi hanya untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tegas Krisdianto. (*/S-01)

BACA JUGA  BNPB Laporkan Korban Jiwa Banjir Sumatra 990 Orang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak