Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat jaringan kejahatan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengembangan perkara ini mencerminkan komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.

Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Biaya Hidup Mahasiswa Korban Bencana Ditanggung Luthfi

Ia menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal hasil pemanenan tanpa izin, sedangkan terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT miliknya.

BACA JUGA  Banjir di Kota Tebing Tinggi Mulai Surut

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare. Selain itu, terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

HARI Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 mestinya menjadi perayaan insan akademis dan para pencerdas anak bangsa. Namun tahun ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mencatat, negara makin jauh dari…

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

POTENSI hujan ringan hingga lebat diprediksi terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu karena adanya kombinasi dinamika atmosfer. Demikian diungkapkan prakirawan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan