Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat jaringan kejahatan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengembangan perkara ini mencerminkan komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.

“Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Wapres Gibran Sebut TSTH2 Bisa Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal hasil pemanenan tanpa izin, sedangkan terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT miliknya.

BACA JUGA  Operasi Merah Putih Ungkap Perambahan di Seblat

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare. Selain itu, terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

KAI Logistik turut mengambil bagian dalam pembahasan penguatan halal supply chain pada gelaran The 5th Summit of Halal 20 yang berlangsung pada 18–20 September 2026 di Grand Ballroom Trans Hotel…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

  • September 25, 2026
SMAN 21 Bandung Juarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 West Java

Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

  • September 25, 2026
Terus Berinovasi, KAI Logistik Kenalkan Halal Supply Chain

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

  • September 25, 2026
Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental

  • September 25, 2026
Anak Muda Disebut Makin Rentan Kena Gangguan Mental