Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat jaringan kejahatan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengembangan perkara ini mencerminkan komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.

Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Bupati Samosir Kukuhkan 44 Anggota Paskibraka HUT RI ke-80

Ia menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal hasil pemanenan tanpa izin, sedangkan terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT miliknya.

BACA JUGA  Oknum Kepala Sekolah di Pangaribuan Diduga Jadi Calo para Guru

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare. Selain itu, terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

SEORANG perempuan asal Bangkalan ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil dinas berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 11.30…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

  • June 25, 2026
Konsep Bayi Tabung Mulai Dipikirkan untuk Selamatkan Badak Kalimantan

Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

  • June 24, 2026
Libas Hongkong, Indonesia Segel Tiket Semifinal Princess Cup 2026

Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

  • June 24, 2026
Gegara Kecelakaan, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

  • June 24, 2026
Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

  • June 24, 2026
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

  • June 24, 2026
Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama