Penghitungan Ulang Surat Suara di Penajam Paser Utara Diawasi Ketat

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengawasi secara ketat penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung hari ini Rabu (26/6).

“Penghitungan ulang surat suara disaksikan pemangku kebijakan dan saksi peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.

Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan Partai Demokrat tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Disidik Kejagung, Kasus Tambang Ilegal Kaltim Milik Sugianto Alias Asun masih Bebas Melenggang

“Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Khazin.

Kendati kewajiban pelaksanaan putusan MK itu berada pada KPU. Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan baik dan aman terkait surat suara yang dihitung ulang.

Khazin mengatakan penghitungan ulang surat suara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan dalam proses penghitungan.

“Penghitungan ulang surat suara harus disertai dengan ketaatan terhadap aturan dan keterbukaan kepada masyarakat agar tidak terjadi pandangan negatif kepada penyelenggara pemilu,” terang Khazin.

BACA JUGA  Tim Hukum Andika Laporkan Penggalangan Kepala Desa ke Bawaslu

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penghitungan ulang surat suara untuk dua TPS pascaputusan MK, yakni TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan penuh dari kepolisian.

“Penghitungan ulang surat suara diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian Mohammad Khazin. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Ajak GMNI dan Cipayung Plus Kawal Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya di Hotel Al-Hambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami…

Pasangan Cecep-Asep Resmi Jadi Bupati Tasikmalaya

PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dipastikan menjadi pemenang dalam sidang keputusan yang dibacakan Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (26/5). Seusai pembacaan keputusan keduanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

2000 Peserta Diharapkan Ikuti UPI Isola Fun Run 2026

  • March 7, 2026
2000 Peserta Diharapkan Ikuti UPI Isola Fun Run 2026

Konflik dengan Iran, AS Mau Cabut Sanksi Minyak Rusia

  • March 7, 2026
Konflik dengan Iran, AS Mau Cabut Sanksi Minyak Rusia

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bullion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

  • March 7, 2026
OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bullion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

  • March 6, 2026
Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

  • March 6, 2026
Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

  • March 6, 2026
Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi