Penghitungan Ulang Surat Suara di Penajam Paser Utara Diawasi Ketat

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengawasi secara ketat penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung hari ini Rabu (26/6).

“Penghitungan ulang surat suara disaksikan pemangku kebijakan dan saksi peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.

Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan Partai Demokrat tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Lantik 891 Anggota PPS, KPU Brebes Tekankan Netralitas dan Selektivitas

“Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Khazin.

Kendati kewajiban pelaksanaan putusan MK itu berada pada KPU. Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan baik dan aman terkait surat suara yang dihitung ulang.

Khazin mengatakan penghitungan ulang surat suara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan dalam proses penghitungan.

“Penghitungan ulang surat suara harus disertai dengan ketaatan terhadap aturan dan keterbukaan kepada masyarakat agar tidak terjadi pandangan negatif kepada penyelenggara pemilu,” terang Khazin.

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelibatan Anak dalam Kampanye ke KPAD

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penghitungan ulang surat suara untuk dua TPS pascaputusan MK, yakni TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan penuh dari kepolisian.

“Penghitungan ulang surat suara diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian Mohammad Khazin. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN Besok

Siswantini Suryandari

Related Posts

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah. Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik…

Paslon Cecep-Asep Raup 52,45 persen Suara pada PSU Tasikmalaya

DARI hasil rekapitulasi Pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi berhasil meraih suara terbanyak. Pasangan yang diusung Partai Persatuan Pembangunan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tangkap Dua Penjambret dan Penadah Penyebab Tewasnya seorang Perempuan

  • May 14, 2025
Polisi Tangkap Dua Penjambret dan Penadah Penyebab Tewasnya seorang Perempuan

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

  • May 14, 2025
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

  • May 14, 2025
Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

  • May 14, 2025
Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

  • May 14, 2025
Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI

  • May 14, 2025
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI