Penghitungan Ulang Surat Suara di Penajam Paser Utara Diawasi Ketat

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengawasi secara ketat penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung hari ini Rabu (26/6).

“Penghitungan ulang surat suara disaksikan pemangku kebijakan dan saksi peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.

Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan Partai Demokrat tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Zohran Mamdani Usung Transportasi Gratis dan Pajak Orang Kaya

“Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Khazin.

Kendati kewajiban pelaksanaan putusan MK itu berada pada KPU. Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan baik dan aman terkait surat suara yang dihitung ulang.

Khazin mengatakan penghitungan ulang surat suara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan dalam proses penghitungan.

“Penghitungan ulang surat suara harus disertai dengan ketaatan terhadap aturan dan keterbukaan kepada masyarakat agar tidak terjadi pandangan negatif kepada penyelenggara pemilu,” terang Khazin.

BACA JUGA  Dua Desa di Kalimantan Timur Jadi Konservasi Pesut Mahakam

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penghitungan ulang surat suara untuk dua TPS pascaputusan MK, yakni TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan penuh dari kepolisian.

“Penghitungan ulang surat suara diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian Mohammad Khazin. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Bawaslu Kota Solo Butuh 856 Pengawas TPS untuk Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya di Hotel Al-Hambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami…

Pasangan Cecep-Asep Resmi Jadi Bupati Tasikmalaya

PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dipastikan menjadi pemenang dalam sidang keputusan yang dibacakan Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (26/5). Seusai pembacaan keputusan keduanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

  • February 15, 2026
Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

  • February 14, 2026
Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

  • February 14, 2026
Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

  • February 14, 2026
50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

  • February 14, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

  • February 14, 2026
Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah