Polda Jateng Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu tersebut di Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers pada Selasa, (5/8/2025) menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti

Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu. Serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

BACA JUGA  Anggotanya Dilaporkan ke Polda Jateng, Polresta Yogyakarta Siap Bantu

Lakukan pengembangan

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta.

Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu), 1800 (seribu delapan ratus) lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 (empat ratus delapan puluh Lembar) Lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

4.000 lembar

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Tiga Preman Berkedok Debt Collector

Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

Masyarakat waspada

Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu. Dirinya turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.

“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterima, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu di antaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI).”

BACA JUGA  Polda Jateng Sesalkan Insiden Dengan Pengaman Kapolri

“Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” ujarnya.

Ancaman hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

“Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Kombes Pol Artanto. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

TIM voli Jakarta Garuda Jaya harus mengakui keunggulan Foolad Sirjan Iranian pada hari kedua AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 pada Kamis (15/05/2026). Dalam duel di GOR Terpadu A. Yani,…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga