Polda Jateng Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu tersebut di Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers pada Selasa, (5/8/2025) menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Barang bukti

Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu. Serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Magelang

Lakukan pengembangan

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta.

Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu), 1800 (seribu delapan ratus) lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 (empat ratus delapan puluh Lembar) Lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

4.000 lembar

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda DIY Serahkan Mekanisme Pemanggilan Anggotanya ke Polda Jateng

Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

Masyarakat waspada

Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu. Dirinya turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.

“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterima, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu di antaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI).”

BACA JUGA  Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

“Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” ujarnya.

Ancaman hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

“Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Kombes Pol Artanto. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan