SALAH satu anggota Polresta Yogyakarta, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh seorang warga Semarang. Laporan itu terkait meninggalnya Darso, warga Mijen, Semarang setelah dijemput oleh enam anggota Polresta Yogyakarta.
“Kami segenap keluarga besar personel Polresta Yogyakarta menyampaikan ucapan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas telah berpulangnya almarhum Bapak Darso. Kami juga siap bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Sabtu (11/1).
Darso oleh keluarganya diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh anggota Polresta Yogyakarta.
AKP Sujarwo, mengaku mengetahui kasus tersebut dan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dari pemberitaan di media. Dalam pelaporan itu, anggota Polresta Yogyakarta diduga jadi penyebab kematian warga Semarang tersebut.
Kumpulkan fakta
Untuk menjelaskan lebih jauh, Sujarwo meminta waktu untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait termasuk kronologi peristiwa tersebut. Apalagi, ujarnya, peristiwanya pada September tahun lalu.
Meninggalnya Darso kasus ini dilaporkan oleh Poniyem (42), istri korban ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2024. Sedangkan, korban meninggal pada 29 September 2024.
Darso dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, karena diduga terlibat kecelakaan lalu lintas, pada Juli 2024. Saat itu Darso mengemudikan mobil dan menabrak orang di wilayah Yogyakarta.
Dalam kejadian itu Darso telah membawa anak yang terlibat kecelakaan ke klinik terdekat. Namun, karena tidak mempunyai uang yang cukup Darso saat itu meninggalkan identitasnya dan kemudian pulang ke Semarang.
Pergi ke Jakarta
Karena merasa takut, Darso kemudian ke Jakarta untuk mengumpulkan uang. Ia berada di Jakarta selama kurang lebih dua bulan dan kemudian kembali ke Semarang. Dua minggu kemudian Darso dijemput oleh orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Mereka mendatangi rumah Darso dengan mengendarai mobil. Tiga anggota turun menanyakan kepada istri korban soal keberadaan Darso. Kemudian, dia dibawa tanpa surat tugas penangkapan dari polisi. Dua belas jam setelah dijemput, Ketua RT di lingkungan Darso dan keluarganya tinggal mendatangi rumah korban untuk memberitahukan jika korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan.
Pengakuan korban, dia sempat dipukul dibagian kepala, perut dan dada.
Setelah menjalani perawatan beberapa hari, Darso meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. (AGT/N-01)