PN Garut Gelar Sidang Perdana Dokter MSF

PENGADILAN Negeri Garut mulai menggelar sidang terhadap dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, Muhammad Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Kartika dan dilakukan secara tertutup.

Sidang perdana dugaan pelecehan seksual kepada pasien itu digelar sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu MSF didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam sepotong.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, MSF agendanya hanya pembacaan dakwaan. Karena itu yang bersangkutan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Sidang perdana yang dilakukan terhadap terdakwa oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus agendanya pembacaan dakwaan. Akan tetapi, selama dibacakan tidak ada eksepsi dan minggu depan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Sidang minggu depan

Ia mengatakan, dakwaan yang dilakukan terhadap oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman maksimal 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta ditambah 1/3 dan total Rp 400 juta.

“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 orang saksi antara lain 5 orang korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan. Sidang yang dilakukannya tertutup lantaran perkara masuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Mencari saksi

Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S. Rohman mengatakan, sidang perdana yang dilakukan mendengarkan pembacaan. Kliennya tidak akan melakukan eksepsi karena dilakukannya langsung pembuktian.

Namun, kliennya tidak mengamini apa yang dibacakannya dalam dakwaan kaitan soal dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.

“Berdasarkan pengakuan Iril dilakukannya di bawah payudara dan untuk menghadapi persidangan hingga ke depannya tengah mencari saksi yang dapat meringankan kliennya. Karena, ada pasien dokter Iril pernah ditangani, termasuk saat lahiran akan menjadi saksi lantaran pasien tidak sampai mengalami peristiwa itu sampai sekarang masih baik,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

AMBISI Paris Saint-Germain untuk menjadi tim kedua setelah Real Madrid yang bisa mempertahankan trofi Liga Champions di era modern akhirnya tercapai. Kesuksesan itu didapat Les Parisien setelah mengalahkan Arsenal melalui…

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

AMERIKA Serikat dikabarkan menawarkan Indonesia untuk menjadi lokasi MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat angkut C-130 Hercules se-Asia. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin seusai bertemu Menteri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

  • May 31, 2026
Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

  • May 31, 2026
Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban