Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan, Polda DIY beserta jajaran baik Polresta maupun Polsek, belum ada yang menerima laporan polisi dari korban maupun kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban.

Menurut Ihsan, Polda DIY sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan UGM. Namun belum membuahkan hasil yang berupa laporan polisi.

“Polisi hanya mendapat informasi terhadap terduga pelaku sudah mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen. Sedangkan terkait korban, kami belum mendapat informasi,” katanya.

Akibatnya, jelasnya, polisi masih terkendala untuk menangani kasus ini. “Kami berharap ada laporan yang masuk sehingga kami bisa segera bertindak,” katanya.

BACA JUGA  UGM Luncurkan Beras Presokazi Cegah Stunting

Kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku seorang guru besar berinisial EM ini ada 13 orang korban. Mereka adalah para mahasiswa yang melakukan konsultasi ilmiah baik untuk skripsi, tesis, desertasi maupun karya ilmiah lainnya.

Setelah kasus itu mencuat, UGM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai dosen, pembimbing dan jabatan lain di kampus. Sedangkan kedudukannya sebagai ASN dan sebagai guru besar masih menunggu keputusan dari pemerintahpusat. Dengan demikian EM hingga saat ini masih menerima gaji dari APBN. (AGT/N-02)

BACA JUGA  Polda DIY Buka Lagi Layanan SPKT dan SKCK

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo