
SETELAH sempat terhenti akibat aksi demonstrasi yang berujung ricuh, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membuka layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Sabtu (13/9).
Kedua layanan tersebut kini dapat diakses masyarakat melalui ruang Dalpers Corner Polda DIY, yang dihadirkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses penetapan PPPK paruh waktu, loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap dibuka khusus pada Sabtu, 13 dan 20 September 2025, mulai pukul 08.00–13.00 WIB. Adapun batas akhir penerimaan berkas permohonan hingga pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pembukaan kembali layanan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian, kemudahan, dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami menghadirkan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan, dan humanis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polda DIY akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan baik. Profesionalisme dan integritas akan selalu menjadi prinsip dalam setiap proses pelayanan,” tegasnya. (AGT/S-01)









