UGM segera Proses Pelanggaran Disiplin Prof EM

UNIVERSITAS Gadjah Mada segera membentuk tim guna memeriksa pelanggaran disiplin ASN, Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemeriksaan itu, kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Tabusassa Tonralipu, untuk menindak lanjuti keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang menyebut bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman sedang dan berat diserahkan kepada masing masing pimpinan perguruan tinggi negeri.

Andi menjelaskan, sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim Fakultas Farmasi yang kemudian muncul rekomendasi dan akhirnya Rektor UGM Prof. Ova Emilia pada Januari lalu memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai dosen dan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

“Bersamaan dengan itu UGM juga mengajukan rekomendasi ke Kementerian,” katanya.

BACA JUGA  Pasar Kolombo Sleman Kini Layani Belanja Kebutuhan secara Daring

Namun oleh Kementerian dijawab bahwa pemeriksaan disiplin dilakukan oleh pimpinan universitas.

Karena itu, tegasnya pemeriksaan yang akan dijalankan ini untuk memeriksa pelanggaran disiplin ASN yang hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Kementerian.

Kewenangan kementerian

Menurut Andi, yang dapat memberhentikan EM sebagai ASN dan Guru Besar adalah kementerian.

“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN dan Guru Besar ada di Kemeterian. Beda jika yang bersangkutan adalah pegawai UGM. EM berstatus sebagai ASN,” tegasnya.

Dikatakan, pemeriksaan ini akan melibatkan unsur atasan langsung yang bersangkutan, bidang SDM serta bidang lainnya yang jumlah personelnya ganjil.

Lakukan pendampingan

Pada kesempatan itu Andi menambahkan, kasus yang penanganannya sudah sejak Juli 2024 itu, dilaporkan oleh salah satu mahasiswi Fakultas Farmasi dan dari hasil penelusuran setidaknya ada 13 korban.

BACA JUGA  UGM Soroti Salah Kaprah Stunting, Bahaya Stigma Anak Pendek

Para korban, ujarnya kini telah mendapat pendampingan dari universitas agar mereka kembali beraktivitas menyelesaikan studinya.

“Para korban ini berintraksi dengan pelaku dalam rakngkaian konsultasi skripsi, tesis atau desertasi atau kepentingan ilmiah lainnya,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

REKTOR UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Muhammad Irhas Effendi, M.Si berpesan kepada para wisudawan agar tidak hanya mengukur keberhasilan dari seberapa tinggi posisi yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit