UGM segera Proses Pelanggaran Disiplin Prof EM

UNIVERSITAS Gadjah Mada segera membentuk tim guna memeriksa pelanggaran disiplin ASN, Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemeriksaan itu, kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Tabusassa Tonralipu, untuk menindak lanjuti keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang menyebut bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman sedang dan berat diserahkan kepada masing masing pimpinan perguruan tinggi negeri.

Andi menjelaskan, sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim Fakultas Farmasi yang kemudian muncul rekomendasi dan akhirnya Rektor UGM Prof. Ova Emilia pada Januari lalu memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai dosen dan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

“Bersamaan dengan itu UGM juga mengajukan rekomendasi ke Kementerian,” katanya.

BACA JUGA  Akademisi UGM Serukan Evaluasi Program MBG

Namun oleh Kementerian dijawab bahwa pemeriksaan disiplin dilakukan oleh pimpinan universitas.

Karena itu, tegasnya pemeriksaan yang akan dijalankan ini untuk memeriksa pelanggaran disiplin ASN yang hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Kementerian.

Kewenangan kementerian

Menurut Andi, yang dapat memberhentikan EM sebagai ASN dan Guru Besar adalah kementerian.

“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN dan Guru Besar ada di Kemeterian. Beda jika yang bersangkutan adalah pegawai UGM. EM berstatus sebagai ASN,” tegasnya.

Dikatakan, pemeriksaan ini akan melibatkan unsur atasan langsung yang bersangkutan, bidang SDM serta bidang lainnya yang jumlah personelnya ganjil.

Lakukan pendampingan

Pada kesempatan itu Andi menambahkan, kasus yang penanganannya sudah sejak Juli 2024 itu, dilaporkan oleh salah satu mahasiswi Fakultas Farmasi dan dari hasil penelusuran setidaknya ada 13 korban.

BACA JUGA  Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Para korban, ujarnya kini telah mendapat pendampingan dari universitas agar mereka kembali beraktivitas menyelesaikan studinya.

“Para korban ini berintraksi dengan pelaku dalam rakngkaian konsultasi skripsi, tesis atau desertasi atau kepentingan ilmiah lainnya,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo,…

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

  • August 5, 2026
Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

  • August 5, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih