Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

KAPOLRES Tapanuli Utara, Sumatera Utara, AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing SH menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan pohon pinus di atas lahan bersertifikat miliknya tidak diabaikan.

Polres memastikan proses hukum terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“LP dari Anthon Sihombing sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan. Polres Taput tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat,” ujar Aipda Walpon, Rabu (23/4).

Anthon Sihombing, yang juga Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI), melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan dan pencurian kayu pinus di lahan miliknya, yang telah bersertifikat hak milik. Ia menyebut nama Darwis Hutabarat dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

Tindakan berulang

Menurut Anthon, ini bukan kali pertama kejadian tersebut terjadi. Pada 2007, pelaku yang sama disebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas kasus serupa.

“Mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan police line yang sempat dipasang di lokasi kini hilang,” ujar Anthon.

Ia juga menyatakan bahwa pohon-pohon pinus tersebut sudah mulai ditanam sejak tahun 1958 bersama keluarga besarnya. “Tidak ada alasan bagi siapa pun merusak dan menguasai tanah bersertifikat kami,” tegasnya.

Desak penahanan

Kuasa hukum Anthon, Hotbin Simaremare SH, menyebut bahwa para pelaku telah menggunakan alat berat seperti chain saw untuk menebangi pohon dan bahkan membangun rumah semi permanen di atas lahan tersebut.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

“Sudah sangat jelas tanah itu milik klien kami, dibuktikan dengan sertifikat hak milik dan bukti pembayaran pajak. Penetapan tersangka dan penahanan para pelaku mendesak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hotbin.

Ia menambahkan bahwa proses hukum telah memenuhi unsur, dengan laporan dibuat sejak 28 September 2024 dan peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan pada 2 Oktober 2024.

“Para pelaku tetap beraktivitas seolah kebal hukum. Ini harus segera dihentikan,” tegas Hotbin. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ribuan Siswa di Sidoarjo Gelar Salat Gaib dan Donasi

RIBUAN siswa sekolah dasar dan menengah pertama di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menggelar salat gaib dan donasi untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan…

BNPB: 836 Meninggal, 509 Hilang Dampak Bencana Sumatra

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Jumat (5/12), tercatat 836 orang meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telkomsel Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem & Libur Nataru

  • December 5, 2025
Telkomsel Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem & Libur Nataru

KAI Logistik Pacu Ekspansi Freight Forwarding

  • December 5, 2025
KAI Logistik Pacu Ekspansi Freight Forwarding

Skandal Jo Jin-woong Ganggu ‘Signal 2’

  • December 5, 2025
Skandal Jo Jin-woong Ganggu ‘Signal 2’

Tersandung Dugaan Pelecehan, Karier Park Nae-rae Terancam

  • December 5, 2025
Tersandung Dugaan Pelecehan, Karier Park Nae-rae Terancam

Menhut Janji Usut Tuntas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

  • December 5, 2025
Menhut Janji Usut Tuntas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Jawa Tengah Komitmen Penopang Swasembada Garam Nasional

  • December 5, 2025
Jawa Tengah Komitmen Penopang Swasembada Garam Nasional