Polda DIY Kesulitan Proses Kasus Kekerasan Seksual di UGM

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan, Polda DIY beserta jajaran baik Polresta maupun Polsek, belum ada yang menerima laporan polisi dari korban maupun kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban.

Menurut Ihsan, Polda DIY sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan UGM. Namun belum membuahkan hasil yang berupa laporan polisi.

“Polisi hanya mendapat informasi terhadap terduga pelaku sudah mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen. Sedangkan terkait korban, kami belum mendapat informasi,” katanya.

Akibatnya, jelasnya, polisi masih terkendala untuk menangani kasus ini. “Kami berharap ada laporan yang masuk sehingga kami bisa segera bertindak,” katanya.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan

Kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku seorang guru besar berinisial EM ini ada 13 orang korban. Mereka adalah para mahasiswa yang melakukan konsultasi ilmiah baik untuk skripsi, tesis, desertasi maupun karya ilmiah lainnya.

Setelah kasus itu mencuat, UGM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai dosen, pembimbing dan jabatan lain di kampus. Sedangkan kedudukannya sebagai ASN dan sebagai guru besar masih menunggu keputusan dari pemerintahpusat. Dengan demikian EM hingga saat ini masih menerima gaji dari APBN. (AGT/N-02)

BACA JUGA  Eceng Gondok Berpotensi Jadi Obat Luka Diabetes Alami

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida