Pemkab Sleman Siap Terbitkan Regulasi Miras

UNTUK menindak lanjuti Instruksi Gubernur DIY nomor 5/2024 dalam hal pengaturan peredaran minuman keras, Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan peraturan yang terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kamis mengungkapkan rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

“Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti,” jelas Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo.

Kusno menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) usai menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut.

BACA JUGA  Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

“Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Mungkin besok (31/10) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum,” jelasnya.

Siapkan aturan

Kusno juga menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, Kusno menyebut pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

“Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman,” katanya.

Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

“Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Warga Keluhkan dengan Maraknya Peredaran Miras dan Judi Online

Dimitry Ramadan

Related Posts

Faunaland Tawarkan Konsep Konservasi Urban untuk  Bandung Zoo 

FAUNALAND menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan Kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang saat ini tengah dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Faunaland…

Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban

TIM Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Yogyakarta memastikan stok hewan kurban tersedia dalam jumlah yang aman. Kepastian itu didapat setelah mereka memantau di UD Segar Farm, Pakuncen, Wirobrajan, Jumat (8/5). Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

  • May 10, 2026
Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

  • May 9, 2026
Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

  • May 9, 2026
PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

  • May 9, 2026
Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

  • May 9, 2026
Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija

  • May 9, 2026
Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija