Pemkab Sleman Siap Terbitkan Regulasi Miras

UNTUK menindak lanjuti Instruksi Gubernur DIY nomor 5/2024 dalam hal pengaturan peredaran minuman keras, Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan peraturan yang terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kamis mengungkapkan rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

“Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti,” jelas Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo.

Kusno menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) usai menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Tewas setelah Minum Miras Oplosan di Garut

“Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Mungkin besok (31/10) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum,” jelasnya.

Siapkan aturan

Kusno juga menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, Kusno menyebut pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

BACA JUGA  Resmi Ditutup, Transaksi di PPD Kabupaten Sleman Lewati Target

“Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman,” katanya.

Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

“Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

MENJELANG libur Nataru, petugas gabungan mengintensifkan razia sejumlah tempat hiburan malam di pinggiran Kota Sidoarjo. Belasan perempuan pemandu lagu menjalani test urine. Tim gabungan TNI, Polri, dan BNN melakukan razia…

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

SAAT memasuki musim libur Nataru 2025/2026 InJourney Destination Management meningkatkan performa layanan kepada wisatawan. Direktur Komersial IDM Gistang Panutur mengatakan pelatihan yang dilakukan ini merupakan komitmen InJourney Destination Management dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • December 17, 2025
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

  • December 17, 2025
Tambah 10 Medali Emas, Indonesia  Makin Tinggalkan Vietnam

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

  • December 16, 2025
Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

  • December 16, 2025
UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

  • December 16, 2025
Sambut Libur Nataru, InJourney  Lakukan Pelatihan

Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

  • December 16, 2025
Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru