Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya penyalahgunaan izin penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko.

Dari empat toko yang telah disambangi, jajaran Reskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai perizinannya.

Direktur Reskrimsum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, setidaknya empat toko, di Sleman dan di Kota Yogyakarta diketahui menjual minuman keras yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin penualan minuman keras ditetapkan penerima izin diperbolehkan menjual jenis tertentu sebagaimana kandungan alkoholnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Minuman keras beralkohol yang dijual itu digolongkan dengan A, B dan C.  Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol (methanol) maksimal 5%, Golongan B minuman dengan kadar alkohol (methanol) 5% – 20% dan Golongan C minuman dengan kandungan alkohol 20% – 55%.

BACA JUGA  Polda DIY Gelar Family Gathering untuk Keluarga Satuan Brimob

Idham Mahdi yang didampingi Kasubbid Penum AKBP Verena SW menjelaskan, beberapa toko mendapat izin untuk menjual minuman keras dengan golongan tertentu, sehingga tidak diperbolehkan menjual yang bukan golongannya.

“Namun dalam penyelidikan kami, kami temukan, toko yang menjual miras tidak sesuai dengan izinnya,” katanya.

Sesuai cukai

Di toko yang berizin, imbuhnya, minuman keras yang dijual adalah miras legal yang dilengkapi dengan cukai yang sesuai. Cukai miras impor dan produk dalam negeri dibedakan tarifnya.

Lebih lanjut Idham Mahdi mengemukakan, untuk penanganan hukum penjualan miras yang sesuai dengan perizinannya ini polisi tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY nomor 12 tahun 2015, tetapi menggunakan undang undang. “Jadi bukan tipiring, tetapi sudah pelanggaran undang undang,” katanya.

BACA JUGA  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

Menurut Idham, dengan menggunakan undang undang perdagangan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Faunaland Tawarkan Konsep Konservasi Urban untuk  Bandung Zoo 

FAUNALAND menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan Kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang saat ini tengah dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Faunaland…

Kasus di Pati Jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren

MARAKNYA kasus kekerasan seksual terhadap anak di pesantren bisa jadi alarm kedaruratan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

  • May 10, 2026
Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

  • May 9, 2026
Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

  • May 9, 2026
PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

  • May 9, 2026
Pelatih Persija Kecewa tidak Bisa Jamu Persib di Jakarta

Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

  • May 9, 2026
Sikat PSM, Arema FC Putus Tren Negatif

Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija

  • May 9, 2026
Polrestabes Bandung Siapkan 2 Ribu Personel Amankan Nobar Persib vs Persija