Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya penyalahgunaan izin penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko.

Dari empat toko yang telah disambangi, jajaran Reskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai perizinannya.

Direktur Reskrimsum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, setidaknya empat toko, di Sleman dan di Kota Yogyakarta diketahui menjual minuman keras yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin penualan minuman keras ditetapkan penerima izin diperbolehkan menjual jenis tertentu sebagaimana kandungan alkoholnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Minuman keras beralkohol yang dijual itu digolongkan dengan A, B dan C.  Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol (methanol) maksimal 5%, Golongan B minuman dengan kadar alkohol (methanol) 5% – 20% dan Golongan C minuman dengan kandungan alkohol 20% – 55%.

BACA JUGA  Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

Idham Mahdi yang didampingi Kasubbid Penum AKBP Verena SW menjelaskan, beberapa toko mendapat izin untuk menjual minuman keras dengan golongan tertentu, sehingga tidak diperbolehkan menjual yang bukan golongannya.

“Namun dalam penyelidikan kami, kami temukan, toko yang menjual miras tidak sesuai dengan izinnya,” katanya.

Sesuai cukai

Di toko yang berizin, imbuhnya, minuman keras yang dijual adalah miras legal yang dilengkapi dengan cukai yang sesuai. Cukai miras impor dan produk dalam negeri dibedakan tarifnya.

Lebih lanjut Idham Mahdi mengemukakan, untuk penanganan hukum penjualan miras yang sesuai dengan perizinannya ini polisi tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY nomor 12 tahun 2015, tetapi menggunakan undang undang. “Jadi bukan tipiring, tetapi sudah pelanggaran undang undang,” katanya.

BACA JUGA  Polda DIY Gelar Family Gathering untuk Keluarga Satuan Brimob

Menurut Idham, dengan menggunakan undang undang perdagangan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

DALAM rangka memperingati HUT mereka, RS Universitas Muhammadiyah Semarang (RS Unimus) menggelar operasi katarak gratis bagi 100 pasien. Dalam kegiatan itu mereka menggandeng PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul…

Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

BANJIR bandang dan longsor dahsyat melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Material kayu, lumpur, batu, dan tanah yang menyapu pemukiman merupakan akumulasi dari proses…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Aston Villa Sukses Redam Arsenal di Villa Park

  • December 6, 2025
Aston Villa Sukses Redam Arsenal di Villa Park

PSM Berbagi Angka Sama dengan Persebaya

  • December 6, 2025
PSM Berbagi Angka Sama dengan Persebaya

Dari Jawa Hingga Papua Harus Siaga Bencana Hidrometeorologi

  • December 6, 2025
Dari Jawa Hingga Papua Harus Siaga Bencana Hidrometeorologi

Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

  • December 6, 2025
Rayakan HUT, RS Unimus Gelar Operasi Katarak

Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

  • December 6, 2025
Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

Infrastruktur Listrik Sumbar Pulih 100 Persen

  • December 6, 2025
Infrastruktur Listrik Sumbar Pulih 100 Persen