Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya penyalahgunaan izin penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko.

Dari empat toko yang telah disambangi, jajaran Reskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai perizinannya.

Direktur Reskrimsum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, setidaknya empat toko, di Sleman dan di Kota Yogyakarta diketahui menjual minuman keras yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin penualan minuman keras ditetapkan penerima izin diperbolehkan menjual jenis tertentu sebagaimana kandungan alkoholnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Minuman keras beralkohol yang dijual itu digolongkan dengan A, B dan C.  Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol (methanol) maksimal 5%, Golongan B minuman dengan kadar alkohol (methanol) 5% – 20% dan Golongan C minuman dengan kandungan alkohol 20% – 55%.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Tertibkan Miras Jelang Nataru

Idham Mahdi yang didampingi Kasubbid Penum AKBP Verena SW menjelaskan, beberapa toko mendapat izin untuk menjual minuman keras dengan golongan tertentu, sehingga tidak diperbolehkan menjual yang bukan golongannya.

“Namun dalam penyelidikan kami, kami temukan, toko yang menjual miras tidak sesuai dengan izinnya,” katanya.

Sesuai cukai

Di toko yang berizin, imbuhnya, minuman keras yang dijual adalah miras legal yang dilengkapi dengan cukai yang sesuai. Cukai miras impor dan produk dalam negeri dibedakan tarifnya.

Lebih lanjut Idham Mahdi mengemukakan, untuk penanganan hukum penjualan miras yang sesuai dengan perizinannya ini polisi tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY nomor 12 tahun 2015, tetapi menggunakan undang undang. “Jadi bukan tipiring, tetapi sudah pelanggaran undang undang,” katanya.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Tewas setelah Minum Miras Oplosan di Garut

Menurut Idham, dengan menggunakan undang undang perdagangan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan