IKAHI Nilai Publikasi KY Bertentangan dengan Prinsip Kerahasiaan

  • Nasional
  • September 14, 2024
  • 0 Comments

SAAT menyikapi Komisi Yudisial yang memublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya yang memutus besar terdakwa GRT, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan pernyataan sikap.

Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial  telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, SH. M.Hum., Sabtu (14/9) di Yogyakarta, menegaskan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan itu diatur melalui ketentuan pasal 20A ayat (1) huruf c Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

BACA JUGA  Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

Yasardin menegaskan, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juncto pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,” katanya.

Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan Kekuasaan Kehakiman  adalah kekuaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan huna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia,” katanya.

Berdasatkan fakta

PP IKAHI, lanjutnya, menegaskan kepada hakim di seluruh Indonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta persidangan baik itu putusan pemidanaan, putusan lepas ari tuntutan hukum maupun putusan bebas.

BACA JUGA  Ratusan Advokat Deklarasikan DePA-RI di Yogyakarta

“PP IKAHI memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi patut  menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keseluruhan profeso hakim Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan sikap yang terkait hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus vonis bebas terdakwa GRT.Komisi Yudisial menegaskan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa GRT direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

Hakim terlapor

Sebelumnya KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Karena itu kemudian KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi memilih KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menjadi Ketum PBNU 2026-2031 dan KH Miftachul Akhyar kembali menjabat Rais Aam. Penetapan itu melalui musyawarah majelis…

Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

KETUA Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan pernyataan dia mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat merupakan analisa pribadi, bukan kehendak politik ataupun  mengubah jadwal pemilu. Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

  • August 31, 2026
Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

  • August 31, 2026
Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Kurangi Pemborosan Pakan, Mahasiswa Fapet UGM Kembangkan NutriForage

  • August 31, 2026
Kurangi Pemborosan Pakan, Mahasiswa Fapet UGM Kembangkan NutriForage

70% Wilayah Indonesia Disebut Terdampak El Nino

  • August 31, 2026
70% Wilayah Indonesia Disebut Terdampak El Nino

Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

  • August 31, 2026
Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

  • August 31, 2026
Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija