SAAT menyikapi Komisi Yudisial yang memublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya yang memutus besar terdakwa GRT, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan pernyataan sikap.
Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, SH. M.Hum., Sabtu (14/9) di Yogyakarta, menegaskan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan itu diatur melalui ketentuan pasal 20A ayat (1) huruf c Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Yasardin menegaskan, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juncto pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,” katanya.
Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan huna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia,” katanya.
Berdasatkan fakta
PP IKAHI, lanjutnya, menegaskan kepada hakim di seluruh Indonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta persidangan baik itu putusan pemidanaan, putusan lepas ari tuntutan hukum maupun putusan bebas.
“PP IKAHI memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keseluruhan profeso hakim Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan sikap yang terkait hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus vonis bebas terdakwa GRT.Komisi Yudisial menegaskan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa GRT direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.
Hakim terlapor
Sebelumnya KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Karena itu kemudian KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (AGT/N-01)