IKAHI Nilai Publikasi KY Bertentangan dengan Prinsip Kerahasiaan

  • Nasional
  • September 14, 2024
  • 0 Comments

SAAT menyikapi Komisi Yudisial yang memublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya yang memutus besar terdakwa GRT, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan pernyataan sikap.

Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial  telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, SH. M.Hum., Sabtu (14/9) di Yogyakarta, menegaskan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan itu diatur melalui ketentuan pasal 20A ayat (1) huruf c Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

BACA JUGA  Ratusan Advokat Deklarasikan DePA-RI di Yogyakarta

Yasardin menegaskan, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juncto pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,” katanya.

Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan Kekuasaan Kehakiman  adalah kekuaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan huna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia,” katanya.

Berdasatkan fakta

PP IKAHI, lanjutnya, menegaskan kepada hakim di seluruh Indonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta persidangan baik itu putusan pemidanaan, putusan lepas ari tuntutan hukum maupun putusan bebas.

BACA JUGA  Kepatuhan Elite terhadap Hukum Dinilai Rendah

“PP IKAHI memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi patut  menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keseluruhan profeso hakim Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan sikap yang terkait hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus vonis bebas terdakwa GRT.Komisi Yudisial menegaskan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa GRT direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

Hakim terlapor

Sebelumnya KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Karena itu kemudian KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UGM Klarifikasi Pernyataan Sofian Effendi Soal Ijazah Jokowi

UNIVERSITAS Gadjah Mada menegaskan bahwa pernyataan mantan rektor UGM Sofian Effendi yang menyangsikan status Joko Widodo sebagai lulusan kampus tersebut berbeda dengan data dan bukti-bukti akademik yang dimiliki oleh pihak…

Mantan Rektor UGM Minta Unggahan Live Streamingnya Dihapus

PROFESOR Sofian Effendi, Rektor UGM periode 2002-2007 minta agar unggahan di kanal youtube yang berkait dengan pembicaraannya dengan sejumlah alumni dan tamu dihapus. Pasalnya, unggahan tersebut, katanya, dirinya tidak tahu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Vietnam Jadi Korban Kedua Timnas di Leg 2 SEA V League

  • July 17, 2025
Vietnam Jadi Korban Kedua Timnas di Leg 2 SEA V League

UGM Klarifikasi Pernyataan Sofian Effendi Soal Ijazah Jokowi

  • July 17, 2025
UGM Klarifikasi Pernyataan Sofian Effendi Soal Ijazah Jokowi

Mantan Rektor UGM Minta Unggahan Live Streamingnya Dihapus

  • July 17, 2025
Mantan Rektor UGM Minta Unggahan Live Streamingnya Dihapus

Inovasi Javafon Ciptakan Plafon PVC Ramah Lingkungan

  • July 17, 2025
Inovasi  Javafon Ciptakan Plafon PVC Ramah Lingkungan

Timnas Harus Berjibaku dengan Arab Saudi dan Irak demi Tiket ke Piala Dunia

  • July 17, 2025
Timnas Harus Berjibaku dengan Arab Saudi dan Irak demi Tiket ke Piala Dunia

Polisi Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

  • July 17, 2025
Polisi Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir