IKAHI Nilai Publikasi KY Bertentangan dengan Prinsip Kerahasiaan

  • Nasional
  • September 14, 2024
  • 0 Comments

SAAT menyikapi Komisi Yudisial yang memublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya yang memutus besar terdakwa GRT, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan pernyataan sikap.

Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial  telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, SH. M.Hum., Sabtu (14/9) di Yogyakarta, menegaskan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan itu diatur melalui ketentuan pasal 20A ayat (1) huruf c Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

BACA JUGA  Ratusan Advokat Deklarasikan DePA-RI di Yogyakarta

Yasardin menegaskan, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juncto pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,” katanya.

Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 48 tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan Kekuasaan Kehakiman  adalah kekuaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan huna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia,” katanya.

Berdasatkan fakta

PP IKAHI, lanjutnya, menegaskan kepada hakim di seluruh Indonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta persidangan baik itu putusan pemidanaan, putusan lepas ari tuntutan hukum maupun putusan bebas.

BACA JUGA  UII Nilai Draft RUU KKS Berisiko Picu Overreach Negara

“PP IKAHI memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi patut  menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keseluruhan profeso hakim Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan sikap yang terkait hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus vonis bebas terdakwa GRT.Komisi Yudisial menegaskan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa GRT direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

Hakim terlapor

Sebelumnya KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan ke PT Bandung

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Karena itu kemudian KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

SAAT merespon perkembangan global terkini, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Republik Indonesia yang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan Israel…

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

  • March 6, 2026
Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

  • March 6, 2026
Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

  • March 6, 2026
Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

  • March 6, 2026
Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

  • March 6, 2026
Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata

  • March 6, 2026
IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata