Praktik Jual Beli Jabatan di Desa Meningkat, Pemerintah tidak Sehat

  • Politik
  • January 28, 2026
  • 0 Comments

DOSEN Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono menyoroti maraknya praktik jual beli jabatan yang tidak hanya terjadi tingkat atas, provinsi atau kabupaten-kota, namun juga di tingkat desa.

Adanya praktik ini terungkap setelah beberapa kepala daerah yang tertangkap kemudian menyebut adanya praktik ini.

Praktik suap dengan modus jual beli jabatan ini melibatkan transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang menguntungkan kedua belah pihak, baik oknum pejabat maupun calon perangkat desa. Fenomena tersebut menjadi sinyal serius tata kelola pemerintahan tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat dengan tidak berjalannya merit system.

Ia menilai praktik jual beli jabatan di aparatur desa merupakan peringatan negara dalam kondisi tidak baik-baik dan perlu diagnosa segera agar tidak terjadi kolaps.

Dana investasi

“Dua atau tiga tahun lalu ini hanya pada level kabupaten atau provinsi yang menyasar para kepala dinas atau kepala badan, tetapi pasca pilkada 2024 virus ini menular pada level perangkat desa, paling bawah dalam hirarki pemerintahan,” katanya, Rabu (28/1).

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebut Desa Sebagai Alat Pembangunan Nasional yang Harus Diperkuat

Kata Subarsono, dalam memenangkan pilkada para kandidat kepala daerah membutuhkan dana investasi yang tidak sedikit seperti untuk partai sebagai kendaraan politik. Kondisi ini mendorong kandidat untuk mengembalikan investasinya dengan menggunakan beragam cara.

“Jika bergantung mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup. Maka, ditempuh praktik jual beli jabatan sebagai terobosan mudah untuk menutup segala pengeluaran menjelang pilkada,” ungkapnya.

Transaksi jabatan

Lebih lanjut, ia menyebutkan transaksi jabatan merefleksikan bahwa moralitas dan spiritualitas para kepala daerah terkurung rendah. Nilai agama gagal sebagai kekuatan moral dan tuntunan hidup untuk menjadi manusia yang religius, beradab, jujur, dan terhormat.

“Di pihak kepala daerah dan bawahan yang menyuap gagal melakukan internalisasi nilai religius agama dalam kehidupannya,” paparnya.

BACA JUGA  UGM Terjunkan 8.038 Mahasiswa KKN PPM di 35 Provinsi

Ia menyayangkan jika kondisi ini menunjukkan telah terjadi pergeseran pandangan nilai yang dianggap pantas dalam masyarakat. Ia menggambarkan ketika money politics untuk jual beli jabatan dianggap biasa dan normal sebagai pertanda serius bahwa pemegang kuasa dan masyarakat sedang sakit.

“Bayangkan kalau keduanya sakit maka terjadilah transaksional antar keduanya karena jika yang sakit hanya salah satu pihak, proses transaksional tidak akan terjadi,” tekannya.

Hukuman tegas

Menurut Subarsono kendisi ini dapat dicegah dengan niat suci yang kuat di antara partai politik (parpol), para kandidat kepala daerah, dan masyarakat luas. Sebagaimana parpol perlu membangun sistem rekrutmen kandidat kepala daerah dengan pertimbangan kompetensi, integritas, dan moralitas yang merupakan poin utama daripada kekuatan ekonomi kandidat.

Oleh karena itu, Subarsono menekankan hukuman tegas dan tanpa kompromi perlu diterapkan terhadap kandidat kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang menjelang pilkada. “Penindakan harus diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga disertai sanksi pidana,” ujarnya.

BACA JUGA  Tim Dosen UNY Bantu Kembangkan Tiga Desa di Gunungkidul

Selain itu, ia mendorong transparansi dalam proses pengisian jabatan, mulai dari tahapan seleksi, publikasi profil kandidat, hingga pelibatan publik dalam pengawasan, termasuk peran jurnalis. Subarsono menyebutkan kelemahan utama rekrutmen aparatur desa dan daerah terletak pada regulasi yang tidak seragam dan celah kewenangan yang terlalu besar di tangan kepala daerah.

Undang-Undang Desa memang menyerahkan pengaturan perangkat desa kepada perda kabupaten/kota, tetapi implementasinya berbeda-beda. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Saya

WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akhirnya meluapkan kemarahannya atas tuduhan Rismon Sianipar yang menudingnya telah mendanai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, tidak…

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

RIBUAN kader Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) berkumpul di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jabar. Mereka melayangkan protes keras terhadap pemberitaan Majalah Tempo edisi 13-16 April 2026. Laporan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan