MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah.

Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar PSU Pilkada Barito Utara dengan mengikutsertakan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ingin Hapus Kartu Tani dan Bangun Lumbung Pangan

PSU wajib diselenggarakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagaimana pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon Gogo-Hendro terhadap hasil PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Pilkada Barito Utara lakukan money politic

Dalam PSU tersebut, pasangan Akhmad-Sastra unggul tipis dengan perolehan 42.578 suara (50,20 persen), sementara Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen).

Namun, MK menemukan bahwa kedua pihak telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan praktik ini dilakukan melalui pembagian uang oleh koordinator lapangan kepada pemilih.

BACA JUGA  NasDem Bali Berpotensi Dukung Petahana dalam Pilgub Bali

Pembelian suara oleh Paslon 2 bahkan mencapai Rp16 juta per pemilih, sementara Paslon 1 tercatat memberi hingga Rp6,5 juta.

Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga dari Paslon 2, sedangkan dari Paslon 1, ada saksi yang dijanjikan ibadah umrah jika menang.

“Praktik politik uang yang terjadi di dua TPS tersebut memiliki pengaruh besar terhadap hasil suara PSU,” tegas Guntur.

“Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Guntur.

MK menilai praktik semacam ini merusak integritas pemilu secara menyeluruh.

Karena itu, diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dianggap sebagai langkah adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. (*/S-01)

BACA JUGA  KPU Riau Buka Penerimaan 18 Ribu Pantarlih Pilkada Serentak Riau 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

UNIVERSITAS Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan di kancah internasional. Berdasarkan pemeringkatan QS World University Rankings (QS WUR) 2025, UNDIP berhasil menempati posisi ke-624 dunia, naik 101 peringkat dari tahun 2025,…

  • Blog
  • June 19, 2025
Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

SEORANG remaja putri berusia 18 tahun di India meninggal dunia akibat anoreksia. Ia mengalami kelaparan parah setelah menjalani diet air ekstrem selama berbulan-bulan berdasarkan video yang ditontonnya di YouTube. Dokter…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

  • June 19, 2025
Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

  • June 19, 2025
Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

  • June 19, 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

UGM Tempati Urutan ke-82 Dunia dalam THE Impact Rankings 2025

  • June 19, 2025
UGM Tempati Urutan ke-82 Dunia dalam THE Impact Rankings 2025

Musim Terbaru “The Great Escape” Siap Tayang 23 Juli

  • June 19, 2025
Musim Terbaru “The Great Escape” Siap Tayang 23 Juli

Serangan ke Iran, Presiden Trump masih Menunggu

  • June 19, 2025
Serangan ke Iran, Presiden Trump masih Menunggu