MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah.

Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar PSU Pilkada Barito Utara dengan mengikutsertakan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

BACA JUGA  Polda Jateng dan TNI Latihan Penanggulangan Konflik Pilkada

PSU wajib diselenggarakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagaimana pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon Gogo-Hendro terhadap hasil PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Pilkada Barito Utara lakukan money politic

Dalam PSU tersebut, pasangan Akhmad-Sastra unggul tipis dengan perolehan 42.578 suara (50,20 persen), sementara Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen).

Namun, MK menemukan bahwa kedua pihak telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan praktik ini dilakukan melalui pembagian uang oleh koordinator lapangan kepada pemilih.

BACA JUGA  Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

Pembelian suara oleh Paslon 2 bahkan mencapai Rp16 juta per pemilih, sementara Paslon 1 tercatat memberi hingga Rp6,5 juta.

Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga dari Paslon 2, sedangkan dari Paslon 1, ada saksi yang dijanjikan ibadah umrah jika menang.

“Praktik politik uang yang terjadi di dua TPS tersebut memiliki pengaruh besar terhadap hasil suara PSU,” tegas Guntur.

“Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Guntur.

MK menilai praktik semacam ini merusak integritas pemilu secara menyeluruh.

Karena itu, diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dianggap sebagai langkah adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. (*/S-01)

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Sekpri Bupati Buka Komunikasi dengan Ketua DPC PPP

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • April 21, 2026
Antusiasme Tinggi, ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 

SETELAH melihat tingginya minat calon mahasiswa dari berbagai daerah mendorong Institut Teknologi Bandung memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Siswa Unggul (SSU) ITB Tahun Akademik (TA) 2026/2027. Langkah itu diambil untuk memberi…

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

SAAT memasuki satu dekade, IndonesiaNEXT dari Telkomsel telah menjangkau sekitar 96.000 mahasiswa dan mencetak lebih dari 9.000 talenta digital bersertifikat dari 705 perguruan tinggi di 38 provinsi di Indonesia. Penyelenggarakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

  • May 1, 2026
Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar Kolaborasi Lintas Lembaga

  • May 1, 2026
Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar  Kolaborasi Lintas Lembaga

Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

  • May 1, 2026
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

  • April 30, 2026
Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia