MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah.

Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar PSU Pilkada Barito Utara dengan mengikutsertakan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

BACA JUGA  Hasil Hitung Cepat, Paslon Ade-Lip Raih 52,20% Suara

PSU wajib diselenggarakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagaimana pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon Gogo-Hendro terhadap hasil PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Pilkada Barito Utara lakukan money politic

Dalam PSU tersebut, pasangan Akhmad-Sastra unggul tipis dengan perolehan 42.578 suara (50,20 persen), sementara Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen).

Namun, MK menemukan bahwa kedua pihak telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan praktik ini dilakukan melalui pembagian uang oleh koordinator lapangan kepada pemilih.

BACA JUGA  Penjabat Kepala Daerah Diminta segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Pembelian suara oleh Paslon 2 bahkan mencapai Rp16 juta per pemilih, sementara Paslon 1 tercatat memberi hingga Rp6,5 juta.

Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga dari Paslon 2, sedangkan dari Paslon 1, ada saksi yang dijanjikan ibadah umrah jika menang.

“Praktik politik uang yang terjadi di dua TPS tersebut memiliki pengaruh besar terhadap hasil suara PSU,” tegas Guntur.

“Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Guntur.

MK menilai praktik semacam ini merusak integritas pemilu secara menyeluruh.

Karena itu, diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dianggap sebagai langkah adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. (*/S-01)

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari