MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah.

Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar PSU Pilkada Barito Utara dengan mengikutsertakan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

BACA JUGA  KPU DKI Jakarta Evaluasi Debat Perdana Pilkada Jakarta

PSU wajib diselenggarakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagaimana pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon Gogo-Hendro terhadap hasil PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Pilkada Barito Utara lakukan money politic

Dalam PSU tersebut, pasangan Akhmad-Sastra unggul tipis dengan perolehan 42.578 suara (50,20 persen), sementara Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen).

Namun, MK menemukan bahwa kedua pihak telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan praktik ini dilakukan melalui pembagian uang oleh koordinator lapangan kepada pemilih.

BACA JUGA  Mantan Wawalikota Pematangsiantar Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

Pembelian suara oleh Paslon 2 bahkan mencapai Rp16 juta per pemilih, sementara Paslon 1 tercatat memberi hingga Rp6,5 juta.

Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga dari Paslon 2, sedangkan dari Paslon 1, ada saksi yang dijanjikan ibadah umrah jika menang.

“Praktik politik uang yang terjadi di dua TPS tersebut memiliki pengaruh besar terhadap hasil suara PSU,” tegas Guntur.

“Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Guntur.

MK menilai praktik semacam ini merusak integritas pemilu secara menyeluruh.

Karena itu, diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dianggap sebagai langkah adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. (*/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng dan TNI Latihan Penanggulangan Konflik Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Seumur Hidup

PRESIDEN RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat modal manusia melalui sektor kesehatan dengan menjamin layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) seumur hidup bagi seluruh warga Indonesia secara rutin setiap…

Insentif Rp30 Juta untuk Tarik Dokter Spesialis ke Daerah

PEMERINTAH menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan nasional dan mulai diterapkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim SAR Bandung Terus Cari Korban Longsor di Pasirlangu, Cisarua

  • January 24, 2026
Tim SAR Bandung Terus Cari Korban Longsor di  Pasirlangu, Cisarua

82 Orang masih Hilang Pascalongsor di Cisarua

  • January 24, 2026
82 Orang masih Hilang Pascalongsor di Cisarua

Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Seumur Hidup

  • January 24, 2026
Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Seumur Hidup

Insentif Rp30 Juta untuk Tarik Dokter Spesialis ke Daerah

  • January 24, 2026
Insentif Rp30 Juta untuk Tarik Dokter Spesialis ke Daerah

Lula Lahfah Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan

  • January 24, 2026
Lula Lahfah Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Tokoh Terima Penghargaan Tokoh Prestasi Indonesia 2026

  • January 24, 2026
11 Tokoh Terima Penghargaan Tokoh Prestasi Indonesia 2026