Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

TIM Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ajukan pembatalan Hasil PSU Pilkada Banjaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.

Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.

Pengajuan pembatalan ini mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku Pemilih.

Mereka telah mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.

BACA JUGA  PSU Kota Banjarbaru 19 April Tetap Lawan Kotak Kosong

Tim Hukum Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Rabu (23/4) mengatakan  ada pelanggaran asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih.

“Serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” kata Denny.

Namun ironisnya, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang.

Ada dugaan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon nomor 1 Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.

Menurutnya  praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.

BACA JUGA  Trans Banjarbakula Jadi Prioritas Transportasi Massal di Kalsel

Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru Paslon Nomor 1 memperoleh 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415 suara. Total suara sah 107.458 suara dan suara tidak sah mencapai 3.358 suara.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral.

Prinsip  “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan.

“Sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang). (DS/S-01)

BACA JUGA  KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih