Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

TIM Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ajukan pembatalan Hasil PSU Pilkada Banjaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.

Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.

Pengajuan pembatalan ini mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku Pemilih.

Mereka telah mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.

BACA JUGA  Hore, MK Tolak Uji Materi Perusahaan Tambang di Pulau Kecil

Tim Hukum Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Rabu (23/4) mengatakan  ada pelanggaran asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih.

“Serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” kata Denny.

Namun ironisnya, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang.

Ada dugaan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon nomor 1 Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.

Menurutnya  praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.

BACA JUGA  Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru Paslon Nomor 1 memperoleh 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415 suara. Total suara sah 107.458 suara dan suara tidak sah mencapai 3.358 suara.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral.

Prinsip  “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan.

“Sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang). (DS/S-01)

BACA JUGA  MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kasus Kanker Kolorektal di Kalangan Anak Muda Melonjak

KASUS kanker kolorektal terus meningkat, terutama pada usia di bawah 50 tahun. Sebuah studi terbaru mengungkap penyebab mengejutkan di balik tren ini: penyakit hati berlemak non-alkoholik (NAFLD), kondisi yang kerap…

Jemaah Haji Indonesia Gelombang II Berdatangan di Jeddah

JEMAAH haji Indonesia gelombang II mulai berdatangan masuk ke di Bandara King Abdulaziz Jeddah Sabtu (17/5) mulai pukul 05.25 waktu setempat. Kloter pertama yang mendarat adalah PDG-8, disusul 13 kloter…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dorong Wirausaha, Gerai KAI Logistik Gratiskan Biaya Administrasi 

  • May 18, 2025
Dorong Wirausaha, Gerai KAI Logistik Gratiskan Biaya Administrasi 

3000 Pelari Ramaikan Bank bjb Bandoeng 10K

  • May 18, 2025
3000 Pelari Ramaikan Bank bjb Bandoeng 10K

Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

  • May 18, 2025
Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Yogya

  • May 18, 2025
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Yogya

Borobudur Kebanjiran Pengunjung pada Puncak Hari Tri Suci Waisak

  • May 18, 2025
Borobudur Kebanjiran Pengunjung pada Puncak Hari Tri Suci Waisak

Sukses Redam Persija, Posisi PSS belum Aman

  • May 18, 2025
Sukses Redam Persija, Posisi PSS belum Aman