Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

TIM Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ajukan pembatalan Hasil PSU Pilkada Banjaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.

Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.

Pengajuan pembatalan ini mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku Pemilih.

Mereka telah mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.

BACA JUGA  Kalsel Terima Sertifikat UNESCO Global Geopark Meratus

Tim Hukum Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Rabu (23/4) mengatakan  ada pelanggaran asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih.

“Serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” kata Denny.

Namun ironisnya, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang.

Ada dugaan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon nomor 1 Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.

Menurutnya  praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.

BACA JUGA  Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru Paslon Nomor 1 memperoleh 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415 suara. Total suara sah 107.458 suara dan suara tidak sah mencapai 3.358 suara.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral.

Prinsip  “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan.

“Sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang). (DS/S-01)

BACA JUGA  KADIN Indonesia Pastikan Keberlanjutan IKN

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

KOTA Bandung menyatakan kebanggaan atas kepercayaan menjadi tuan rumah Special Olympic Southeast (SE) Asia Football Competition 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut penyelenggaraan ajang ini sebagai kehormatan sekaligus komitmen…

Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

SEORANG pria ditangkap polisi setelah diduga mencoba merampok rumah Nana seorang aktris dan penyanyi. Pada Jumat (15/11), Kepolisian Guri mengumumkan telah menangkap seorang pria berusia 30-an atas dugaan percobaan perampokan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

  • November 15, 2025
Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

  • November 15, 2025
Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

  • November 15, 2025
Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

  • November 15, 2025
BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

  • November 15, 2025
Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap

  • November 15, 2025
Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap