Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO).

Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan toksikologi, serta analisis laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, seluruh hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat paparan karbon monoksida dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun zat beracun lainnya.

Peristiwa bermula saat korban menginap di kawasan wisata Posong pada 26 Mei lalu. Sebelum masuk tenda, petugas pengelola telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berbahaya. Namun saat ditemukan keesokan harinya, tungku tanah liat berada di dalam tenda dekat pintu masuk.

BACA JUGA  Kompolnas, Komnas Ham, dan KPAI Pantau Kasus Penembakan di Semarang

Prosedur keselamatan

Polda Jateng saat memberi keterangan soal keluarga yang tewas di Glamping Posong. (Dok/Ist)

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan sejumlah barang bukti, termasuk sisa makanan yang dikonsumsi korban. Hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi keracunan makanan maupun unsur kelalaian dari pihak pengelola.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas telah memberikan peringatan kepada korban terkait bahaya penggunaan tungku di dalam tenda.

Sementara itu, hasil simulasi laboratorium forensik menunjukkan pembakaran tungku di dalam tenda menghasilkan gas karbon monoksida dengan konsentrasi hingga 2.000 ppm yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan pembakaran di luar tenda tetap berpotensi menyebabkan gas masuk ke dalam dan melampaui ambang batas aman.

BACA JUGA  Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Tidak menyalakan tungku

Polda Jateng saat memberi keterangan soal keluarga yang tewas di Glamping Posong. (Dok/Ist)

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber pembakaran lainnya di dalam tenda maupun ruang tertutup. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat.

“Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, namun dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan saat berkemah maupun berwisata di alam terbuka,” kata Artanto. (Htm/M-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Peduli Kesehatan Pengemudi Ojol

Related Posts

Komedian Temon Meninggal Dunia

KABAR duka kembali menghampiri dunia hiburan di Tanah Air. Komedian sekaligus aktor Temon Templar dikabarkan meninggal dunia di usia 59 tahun. Dari kabar yang terkonfirmasi dari unggahan instagram resminya @temontemplar27,…

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

ARGENTINA memastikan tiket ke semifinal Piala Dunia setelah menekuk Swiss 3-1 lewat pertarungan dramatis di babak perempat final, Minggu. Dalam duel di Arrowhead Stadium, Kansas City tersebut, harus dilanjutkan dengan perpanjangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komedian Temon Meninggal Dunia

  • July 12, 2026
Komedian Temon Meninggal Dunia

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

  • July 12, 2026
Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

  • July 12, 2026
Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus