MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

PENDIDIKAN dasar 9 tahun wajib gratis baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta.

Putusan Mahkamah Konstusi ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA  PDIP Cermati Putusan MK Terbaru Terkait Pilkada

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

MK menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka warga negara akan terhambat dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujar Guntur.

Ia menyoroti bahwa selama ini pembiayaan program wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan swasta atau madrasah swasta.

BACA JUGA  Mahasiswa Solo Uji Materi Syarat Umur Kontestasi Pilkada ke MK

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis

Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk untuk satuan pendidikan dasar swasta.

Permohonan pengujian pasal ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI merupakan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil.

Mereka mempersoalkan frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinilai multitafsir dan selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri.

BACA JUGA  Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru belum Bisa Dilantik

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar berhak mendapatkan pendidikan gratis, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka program wajib belajar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia