Revisi KUHAP Harus Jamin Akuntabilitas Penyidik dan HAM

RANCANGAN Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Saat ini masih dalam pembahasan intensif di DPR dengan melibatkan akademisi dan publik.

Pembahasan revisi ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan di KUHAP sebelumnya dan bisa menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kata satu tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum.

Padahal tanpa adanya pembatasan yang jelas dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal, bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.

Diberi batasan

Dosen Fakultas Hukum UGM ini selanjutnya menyatakan dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan yang lebih baik.

BACA JUGA  KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Ia menyontohkan kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.

Hingga saat ini, revisi draft masih dilakukan secara mendalam agar menghasilkan KUHP yang adil dan mengutamakan Hak Asasi Manusia.

“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” jelasnya, Rabu.

Menjamin keadilan

Hukum Acara Pidana itu imbuhnya, idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum menjadi sangat penting dalam proses penyusunan RKUHAP.

BACA JUGA  Tolak Revisi UMSK, Buruh Jabar Siap Gelar Aksi dan Mogok Kerja

“Kami ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” sebutnya.

Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sehingga tetap harus dapat diuji. Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tambahnya. (AGT/N-01)

 

Oleh:

Anggota tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY

Dimitry Ramadan

Related Posts

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya dari Guru Besar Antropologi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak