
RANCANGAN Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Saat ini masih dalam pembahasan intensif di DPR dengan melibatkan akademisi dan publik.
Pembahasan revisi ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan di KUHAP sebelumnya dan bisa menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kata satu tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum.
Padahal tanpa adanya pembatasan yang jelas dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal, bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.
Diberi batasan
Dosen Fakultas Hukum UGM ini selanjutnya menyatakan dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan yang lebih baik.
Ia menyontohkan kewenangan dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.
Hingga saat ini, revisi draft masih dilakukan secara mendalam agar menghasilkan KUHP yang adil dan mengutamakan Hak Asasi Manusia.
“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” jelasnya, Rabu.
Menjamin keadilan
Hukum Acara Pidana itu imbuhnya, idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum menjadi sangat penting dalam proses penyusunan RKUHAP.
“Kami ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” sebutnya.
Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sehingga tetap harus dapat diuji. Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tambahnya. (AGT/N-01)
Oleh:
Anggota tim penyusun KUHAP, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M









