KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang dan memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian publik menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, turut menyoroti kecemasan tersebut. Dikutip dari laman resmi UGM, ia menilai kewaspadaan publik merupakan hal wajar ketika sebuah aturan baru diberlakukan.

“Pertama, kita harus menyiapkan diri bersama. Hukum itu tidak akan pernah sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti ada proses penanganannya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu (26/11).

Menurut Sigid, berbagai respons, kritik, maupun kekhawatiran yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan. Ia pun menghormati baik para pembuat kebijakan maupun publik yang menyampaikan kritik.

BACA JUGA  Inilah Beberapa Makanan yang Bisa Buat Keracunan

Sigid menilai pihak-pihak terkait telah menjalankan proses penyusunan UU sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua produk hukum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena itu ia menekankan pentingnya tetap mengikuti proses hukum yang ada sambil terus memberikan kritik konstruktif.

KUHAP berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi tiga faktor utama: legal substance, legal culture, dan legal structure. Dari sisi legal structure, sumber daya manusia dengan integritas dan moralitas menjadi faktor yang paling menentukan.

“Sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting. Hukum sebaik apa pun, kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi, tidak ada gunanya,” tegasnya.

BACA JUGA  Mengapa Banjir Bandang Sumatra Kian Mematikan

Menanggapi kekhawatiran publik soal “pasal karet” dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan bahwa hukum pidana adalah norma yang jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran tetap memiliki konsekuensi yang telah ditentukan.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita punya hak untuk mempertahankan posisi kita. Para penegak hukum juga diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat. Sistem ini memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai mandat negara, sehingga tidak terjadi penumpukan otoritas pada satu institusi.

“Untuk negara maju, diferensiasi fungsional itu penting. Jangan sampai ada lembaga yang memiliki otoritas terlalu besar. Karena itu, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya,” tuturnya.

BACA JUGA  Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

Siswantini Suryandari

Related Posts

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk),…

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan