KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang dan memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian publik menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, turut menyoroti kecemasan tersebut. Dikutip dari laman resmi UGM, ia menilai kewaspadaan publik merupakan hal wajar ketika sebuah aturan baru diberlakukan.

“Pertama, kita harus menyiapkan diri bersama. Hukum itu tidak akan pernah sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti ada proses penanganannya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu (26/11).

Menurut Sigid, berbagai respons, kritik, maupun kekhawatiran yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan. Ia pun menghormati baik para pembuat kebijakan maupun publik yang menyampaikan kritik.

BACA JUGA  Polda DIY Hibahkan Satu Mobil Sedan untuk Patroli Kampus

Sigid menilai pihak-pihak terkait telah menjalankan proses penyusunan UU sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua produk hukum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena itu ia menekankan pentingnya tetap mengikuti proses hukum yang ada sambil terus memberikan kritik konstruktif.

KUHAP berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi tiga faktor utama: legal substance, legal culture, dan legal structure. Dari sisi legal structure, sumber daya manusia dengan integritas dan moralitas menjadi faktor yang paling menentukan.

“Sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting. Hukum sebaik apa pun, kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi, tidak ada gunanya,” tegasnya.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Perkenalkan Rumput Gama Umami di Ngablak

Menanggapi kekhawatiran publik soal “pasal karet” dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan bahwa hukum pidana adalah norma yang jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran tetap memiliki konsekuensi yang telah ditentukan.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita punya hak untuk mempertahankan posisi kita. Para penegak hukum juga diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat. Sistem ini memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai mandat negara, sehingga tidak terjadi penumpukan otoritas pada satu institusi.

“Untuk negara maju, diferensiasi fungsional itu penting. Jangan sampai ada lembaga yang memiliki otoritas terlalu besar. Karena itu, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya,” tuturnya.

BACA JUGA  UGM Soroti Dampak Penundaan Kenaikan Cukai Rokok

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara