KUHAP Disahkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang dan memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian publik menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, turut menyoroti kecemasan tersebut. Dikutip dari laman resmi UGM, ia menilai kewaspadaan publik merupakan hal wajar ketika sebuah aturan baru diberlakukan.

“Pertama, kita harus menyiapkan diri bersama. Hukum itu tidak akan pernah sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti ada proses penanganannya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu (26/11).

Menurut Sigid, berbagai respons, kritik, maupun kekhawatiran yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan. Ia pun menghormati baik para pembuat kebijakan maupun publik yang menyampaikan kritik.

BACA JUGA  CoolNest Inovasi Cegah Kematian Ayam Broiler Akibat Heat Stress

Sigid menilai pihak-pihak terkait telah menjalankan proses penyusunan UU sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua produk hukum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena itu ia menekankan pentingnya tetap mengikuti proses hukum yang ada sambil terus memberikan kritik konstruktif.

KUHAP berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi tiga faktor utama: legal substance, legal culture, dan legal structure. Dari sisi legal structure, sumber daya manusia dengan integritas dan moralitas menjadi faktor yang paling menentukan.

“Sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting. Hukum sebaik apa pun, kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi, tidak ada gunanya,” tegasnya.

BACA JUGA  UGM Tuan Rumah Pertemuan Ribuan Peneliti di Asia

Menanggapi kekhawatiran publik soal “pasal karet” dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan bahwa hukum pidana adalah norma yang jelas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran tetap memiliki konsekuensi yang telah ditentukan.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita punya hak untuk mempertahankan posisi kita. Para penegak hukum juga diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat. Sistem ini memastikan setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai mandat negara, sehingga tidak terjadi penumpukan otoritas pada satu institusi.

“Untuk negara maju, diferensiasi fungsional itu penting. Jangan sampai ada lembaga yang memiliki otoritas terlalu besar. Karena itu, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya,” tuturnya.

BACA JUGA  Konferensi AAS Ditutup dengan Flashmob Beksan Wanara para Peserta

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara