OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia resmi melimpahkan perkara tindak pidana perbankan dengan total kerugian sebesar Rp11,6 miliar, yang melibatkan dua direktur BPR sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (21/6/2024).
Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ke Kejari Solo itu merupakan hasil penyidikan OJK sejak November 2023, atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan sudah kami laksanakan, kemudian berkoordinasi penyidik Kejaksaan Agung, yang kemudian saat berkas lengkap, lalu dilimpahkan ke Kejari Solo,” tukas Imam seusai melimpahkan perkara perbankan tersebut.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Solo hingga kasusnya berproses di persidangan pengadilan, dan mendapatkan keputusan inkrah.
“Kami akan terus berkoordinasi, sampai proses hukum mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar dia lagi.
Sementara Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan pihaknya telah menerima dua orang tersangka, yakni MPK selaku direktur kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo serta YSA, Direktur Utama PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo dari OJK RI.
Selain kedua tersangka, Kejari Solo juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan. Mereka dijerat melanggar pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.
“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total platform sebesar Rp7,9 miliar. Namun penerima dana kredit bukannya diterima debitur, melainkan untuk kepentingan 4 pengguna yang lain,” ungkap DB. Susanto.
Dua tersangka memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan kerugian sebesar Rp9,2 miliar.
“Nah, hal tersebut dilakukan untuk menjaga risiko non performing loan ( NPL). Di situ dicantumkan kebutuhan debitur antara lain untuk investasi membeli rumah atau modal usaha. Padahal sebenarnya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya.
Penyidik Kejari Solo, usai menerima pelimpaha akan segera menindaklanjutinya dengan cara melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Solo.
Seluruh debitur yang dirigikan merupakan warga Solo, sehingga karenanya perkara tindak pidana perbankan itu dilimpahkan kepada Kejari Solo. (WID/M-01)