OJK Limpahkan Perkara Pidana Perbankan Kepada Kejari Solo

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia resmi melimpahkan perkara tindak pidana perbankan dengan total kerugian sebesar Rp11,6 miliar, yang melibatkan dua direktur BPR sebagai tersangka  kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (21/6/2024).

Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ke Kejari Solo itu merupakan hasil penyidikan  OJK sejak November 2023, atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan sudah kami laksanakan, kemudian berkoordinasi penyidik Kejaksaan Agung, yang kemudian saat berkas lengkap, lalu dilimpahkan ke Kejari Solo,” tukas Imam seusai melimpahkan perkara perbankan tersebut.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Solo hingga kasusnya berproses di persidangan pengadilan, dan mendapatkan keputusan inkrah.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Jamin Kelancaran Pemberangkatan JCH dari Embarkasi Solo

“Kami akan terus berkoordinasi, sampai proses hukum mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar dia lagi.

Sementara Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan pihaknya telah menerima dua orang tersangka, yakni MPK selaku direktur  kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo serta YSA, Direktur Utama PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo dari OJK RI.

Selain kedua tersangka, Kejari Solo juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan. Mereka dijerat melanggar pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.

“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total platform sebesar Rp7,9 miliar. Namun penerima dana kredit bukannya diterima debitur, melainkan untuk kepentingan 4 pengguna yang lain,” ungkap DB. Susanto.

BACA JUGA  OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

Dua tersangka memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan kerugian sebesar Rp9,2 miliar.

“Nah, hal tersebut dilakukan untuk menjaga risiko non performing loan ( NPL). Di situ dicantumkan kebutuhan debitur antara lain untuk investasi membeli rumah atau modal usaha. Padahal sebenarnya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya.

Penyidik Kejari Solo, usai menerima pelimpaha akan segera menindaklanjutinya dengan cara melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Solo.

Seluruh debitur yang dirigikan merupakan warga Solo, sehingga karenanya perkara tindak pidana perbankan itu dilimpahkan kepada Kejari Solo. (WID/M-01)

BACA JUGA  Sun Life Buka Kantor Pemasaran Mandiri di Malang

Dimitry Ramadan

Related Posts

Banjir masih Rendam Sebagian Jakarta hingga Minggu Malam

KEPALA Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Yohan menyebutkan bahwa hingga Minggu (19/1) malam WIB sebagian wilayah Jakarta masih terendam banjir. Sedikitnya 37 rukun tetangga (RT)…

Tim Gabungan Temukan Badan Pesawat ATR 42-500 di Bukit Bulusaraung

TIM gabungan akhirnya berhasil menemukan bangkai pesawat ATR 42-500 di Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam operasi pencarian pada Minggu pagi. Sebelumnya pesawat ATR itu dilaporkan hilang kontak.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Alasan Ilmiah Orang Minum Kopi Saat Suntuk

  • January 19, 2026
Alasan Ilmiah Orang Minum Kopi Saat Suntuk

Modifikasi Cuaca Digelar di Jepara, Kudus, dan Pati 15-20 Januari

  • January 19, 2026
Modifikasi Cuaca Digelar di Jepara, Kudus, dan Pati 15-20 Januari

Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros Tunggu Cuaca Membaik

  • January 19, 2026
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros Tunggu Cuaca Membaik

Banjir masih Rendam Sebagian Jakarta hingga Minggu Malam

  • January 19, 2026
Banjir masih Rendam Sebagian Jakarta hingga Minggu Malam

Juara Bertahan Putra dan Putri Proliga Tumbang di Deli Serdang

  • January 18, 2026
Juara Bertahan Putra dan Putri Proliga Tumbang di Deli Serdang

Alami Micro Sleep, Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor

  • January 18, 2026
Alami Micro Sleep, Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor