OJK Limpahkan Perkara Pidana Perbankan Kepada Kejari Solo

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia resmi melimpahkan perkara tindak pidana perbankan dengan total kerugian sebesar Rp11,6 miliar, yang melibatkan dua direktur BPR sebagai tersangka  kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (21/6/2024).

Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ke Kejari Solo itu merupakan hasil penyidikan  OJK sejak November 2023, atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan sudah kami laksanakan, kemudian berkoordinasi penyidik Kejaksaan Agung, yang kemudian saat berkas lengkap, lalu dilimpahkan ke Kejari Solo,” tukas Imam seusai melimpahkan perkara perbankan tersebut.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Solo hingga kasusnya berproses di persidangan pengadilan, dan mendapatkan keputusan inkrah.

BACA JUGA  GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

“Kami akan terus berkoordinasi, sampai proses hukum mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar dia lagi.

Sementara Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan pihaknya telah menerima dua orang tersangka, yakni MPK selaku direktur  kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo serta YSA, Direktur Utama PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo dari OJK RI.

Selain kedua tersangka, Kejari Solo juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan. Mereka dijerat melanggar pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.

“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total platform sebesar Rp7,9 miliar. Namun penerima dana kredit bukannya diterima debitur, melainkan untuk kepentingan 4 pengguna yang lain,” ungkap DB. Susanto.

BACA JUGA  Sambut Libur Long Weekend, Daop 6 Operasikan 6 KA Tambahan Relasi Solo Balapan

Dua tersangka memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan kerugian sebesar Rp9,2 miliar.

“Nah, hal tersebut dilakukan untuk menjaga risiko non performing loan ( NPL). Di situ dicantumkan kebutuhan debitur antara lain untuk investasi membeli rumah atau modal usaha. Padahal sebenarnya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya.

Penyidik Kejari Solo, usai menerima pelimpaha akan segera menindaklanjutinya dengan cara melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Solo.

Seluruh debitur yang dirigikan merupakan warga Solo, sehingga karenanya perkara tindak pidana perbankan itu dilimpahkan kepada Kejari Solo. (WID/M-01)

BACA JUGA  Rayakan Idul Adha 1445 H, Masjid Zayed Solo akan Berkurban 21 Sapi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

MIFTAH Maulana Habiburrahman  akan tetap berdakwah dan tetap menggunakan karakter yang selama ini disandangnya. Namun saat berdakwah akan menggunakan pilihan kata lebih baik. Selain itu Miftah Maulama yang akrab disapa…

Miftah Maulana Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden

MIFTAH Maulana Habiburrahman mengajukan pengunduran diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Daerah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

  • December 6, 2024
Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

  • December 6, 2024
Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

  • December 6, 2024
Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu

  • December 6, 2024
PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu

Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

  • December 6, 2024
Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

Komisi VIII DPR Kunker ke Jateng Momentum Selesaikan Masalah

  • December 6, 2024
Komisi VIII DPR Kunker ke Jateng Momentum Selesaikan Masalah