Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,5 Triliun

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE. Hal itu terkait proses lelang PLTSa Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek PLTSa tersebut sebelum penetapan pememang tender. Hal itu dilakukan karena ia baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Gani juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani kepada wartawan di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA  AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Seperti Kemendagri yang menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota (Perwako) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah.

Padahal Perwako tersebut yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. Alhasil, tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Intens Berkoordinasi dengan BNPB Tangani Bencana

Makampengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gani selaku Pj Wali Kota Bekasi dan sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang. “Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tukasnya

Sementara Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan, kronologis tender diketahui pada 9 Juni 2023. Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

“Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan pada 19 Juni 2023 telah diumumkan hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Mulai Sosialisasikan Proyek MRT Fase 1

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang…

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida