Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,5 Triliun

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE. Hal itu terkait proses lelang PLTSa Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek PLTSa tersebut sebelum penetapan pememang tender. Hal itu dilakukan karena ia baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Gani juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani kepada wartawan di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Siapkan Langkah Strategis Pulihkan Sekolah Pascabanjir

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Seperti Kemendagri yang menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota (Perwako) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah.

Padahal Perwako tersebut yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. Alhasil, tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Makampengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gani selaku Pj Wali Kota Bekasi dan sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang. “Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tukasnya

Sementara Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan, kronologis tender diketahui pada 9 Juni 2023. Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

“Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan pada 19 Juni 2023 telah diumumkan hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Targetkan Raih WTP di 2024

Siswantini Suryandari

Related Posts

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL

VONIS penjara seumur hidup diberikan kepada dua prajurit TNI AL  oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3). Vonis penjara seumur hidup untuk Kelasi…

Polri Siagakan Ambulans Udara Saat Mudik Lebaran 2025

DITPOLUDARA  Baharkam Polri siagakan ambulans udara guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa mudik Lebaran 2025. Ambulans tersebut mulai disiagakan di KM 29 Tol Kalikangkung. “Kami optimis adanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

  • March 26, 2025
KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

  • March 26, 2025
Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

  • March 26, 2025
Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

Dukung Kreativitas, JNE kembali Gelar Content Competition

  • March 26, 2025
Dukung Kreativitas, JNE  kembali Gelar Content Competition

Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

  • March 26, 2025
Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi

  • March 26, 2025
Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi