Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,5 Triliun

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE. Hal itu terkait proses lelang PLTSa Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek PLTSa tersebut sebelum penetapan pememang tender. Hal itu dilakukan karena ia baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Gani juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani kepada wartawan di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA  AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Seperti Kemendagri yang menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota (Perwako) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah.

Padahal Perwako tersebut yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. Alhasil, tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Targetkan Raih WTP di 2024

Makampengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gani selaku Pj Wali Kota Bekasi dan sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang. “Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tukasnya

Sementara Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan, kronologis tender diketahui pada 9 Juni 2023. Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

“Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan pada 19 Juni 2023 telah diumumkan hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

MIFTAH Maulana Habiburrahman  akan tetap berdakwah dan tetap menggunakan karakter yang selama ini disandangnya. Namun saat berdakwah akan menggunakan pilihan kata lebih baik. Selain itu Miftah Maulama yang akrab disapa…

Miftah Maulana Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden

MIFTAH Maulana Habiburrahman mengajukan pengunduran diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Daerah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPU Riau Puas, Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Meningkat

  • December 6, 2024
KPU Riau Puas, Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Meningkat

KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto Menang Pilgub

  • December 6, 2024
KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto Menang Pilgub

Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

  • December 6, 2024
Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

  • December 6, 2024
Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

  • December 6, 2024
Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu

  • December 6, 2024
PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu