Kemendagri Harap Hormati Kesepakatan 1992 Polemik 4 Pulau

KEPALA Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau yang saat ini dipermasalahkan antara Aceh dan Sumatra Utara harus berpegang pada kesepakatan 1992 merupakan kesepakatan bersama.

Menurutnya kesepakatan  1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut  kala itu disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri sebagai rujukan utama.

Hal ini disampaikan Syakir dalam menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6), yang menyatakan bahwa batas wilayah darat dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai empat pulau tersebut.

Pulau yang disengketakan antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

BACA JUGA  Bupati Humbahas Serahkan Dua Unit Traktor untuk Kelompok Tani

Lebih lanjut, Syakir menegaskan,  “Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.”

Sementara itu, Kemendagri melalui Keputusan Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Kesepakatan 1992 dan bukti sejarah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat dan data sejarah yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” ujarnya saat menghadiri Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta.

BACA JUGA  Pemkab Humbahas Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Mualem menambahkan bahwa secara geografis, historis, dan administratif termasuk iklim serta perbatasan pulau-pulau tersebut seharusnya berada dalam wilayah Aceh.

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul‑betul Aceh dari segi apa saja. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat,” kata Mualem.

Sengketa ini kini berada di titik krusial, karena terdapat klaim dan penjabaran administratif yang berbeda antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut.

Kesepakatan tahun 1992 disebut sebagai dokumen otentik yang menjadi pijakan hukum, sementara Kemendagri mendasarkan keputusannya pada batas darat pada Keputusan Tahun 2025. (*/S-01)

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Maduma

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295