Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

ISU tentang empat pulau milik Aceh yang disebut-sebut “diberikan” ke Sumatra Utara sempat menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan, terutama di media sosial. Namun, penting untuk meluruskan bahwa istilah “diberikan” tidak sepenuhnya tepat. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

Latar Belakang Masalah

Pada 2024–2025, muncul laporan bahwa empat pulau kecil yang sebelumnya diduga berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ternyata secara administrasi dan data resmi pemerintah masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Keempat pulau tersebut adalah:

  1. Pulau Mangkir Besar
  2. Pulau Mangkir Kecil
  3. Pulau Lipan
  4. Pulau Panjang

Mengapa Empat Pulau Bisa Berpindah ke Sumatra Utara?

1. Penetapan Batas Wilayah oleh Pemerintah Pusat

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Maduma

Penentuan batas wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten/kota dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, berdasarkan data spasial, historis, dan hukum.

Dalam hal ini, data peta resmi pemerintah (termasuk dari BIG – Badan Informasi Geospasial) menunjukkan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatra Utara, meskipun dalam praktik sosial-ekonomi, warga Aceh Singkil yang sering beraktivitas di sana.

2. Belum Ada Penetapan Batas Resmi

Sebelum 2024, batas antara Aceh dan Sumatra Utara di kawasan itu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah. Akibatnya, terjadi tumpang tindih klaim wilayah. Ketika penegasan batas dilakukan secara resmi, data historis, peta lama, dan penggunaan administratif menjadi dasar utama, yang dalam hal ini berpihak pada Sumatra Utara.

BACA JUGA  Tim UGM Persiapkan Pembangunan 550 Unit Huntara di Aceh

3. Faktor Otonomi Khusus Aceh

Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan (UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), termasuk pengelolaan wilayah. Namun, otonomi ini tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan penetapan batas wilayah tetap menjadi kewenangan pusat.

Reaksi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh, termasuk DPR Aceh, menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi serta kemungkinan peninjauan ulang. Mereka menilai, secara sosial dan ekonomi, pulau-pulau tersebut lebih dekat dan lebih sering digunakan oleh masyarakat Aceh Singkil.

Beberapa pejabat bahkan menyebut bahwa ini berpotensi “merugikan wilayah Aceh”, terutama dalam hal potensi sumber daya alam, pariwisata, dan aspek kedaerahan.

Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. (*/S-01)

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatra di Sumut

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

KETUA Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melakukan penanaman bibit Kelapa Genjah bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya dan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Merdeka di Berbah, Sleman, Kamis.…

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada menandatangani kesepakatan kerjasama pembentukan Pusat Studi Kepolisian pada Rabu. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

  • March 6, 2026
Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

Awas! Makanan Manis Buka Puasa Bisa Menaikkan Gula Darah

  • March 5, 2026
Awas! Makanan Manis Buka Puasa Bisa Menaikkan Gula Darah

Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

  • March 5, 2026
Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa

  • March 5, 2026
Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa

Undip Perkuat Internasionalisasi melalui APAIE 2026

  • March 5, 2026
Undip Perkuat Internasionalisasi melalui APAIE 2026

Mahasiswa KKN UNY Inisiasi Program GCOSO di Kulon Progo

  • March 5, 2026
Mahasiswa KKN UNY Inisiasi Program GCOSO di Kulon Progo