Kemendagri Harap Hormati Kesepakatan 1992 Polemik 4 Pulau

KEPALA Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau yang saat ini dipermasalahkan antara Aceh dan Sumatra Utara harus berpegang pada kesepakatan 1992 merupakan kesepakatan bersama.

Menurutnya kesepakatan  1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut  kala itu disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri sebagai rujukan utama.

Hal ini disampaikan Syakir dalam menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6), yang menyatakan bahwa batas wilayah darat dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai empat pulau tersebut.

Pulau yang disengketakan antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

BACA JUGA  Kabupaten Samosir Tuan Rumah Aquabike dan Festival Toba

Lebih lanjut, Syakir menegaskan,  “Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.”

Sementara itu, Kemendagri melalui Keputusan Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Kesepakatan 1992 dan bukti sejarah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat dan data sejarah yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” ujarnya saat menghadiri Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta.

BACA JUGA  PJ Bupati Taput Dituding Bonceng Balon Bupati

Mualem menambahkan bahwa secara geografis, historis, dan administratif termasuk iklim serta perbatasan pulau-pulau tersebut seharusnya berada dalam wilayah Aceh.

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul‑betul Aceh dari segi apa saja. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat,” kata Mualem.

Sengketa ini kini berada di titik krusial, karena terdapat klaim dan penjabaran administratif yang berbeda antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut.

Kesepakatan tahun 1992 disebut sebagai dokumen otentik yang menjadi pijakan hukum, sementara Kemendagri mendasarkan keputusannya pada batas darat pada Keputusan Tahun 2025. (*/S-01)

BACA JUGA  Muhammadiyah: Presiden Harus Adil Tuntaskan Polemik 4 Pulau

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan