Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung menyita rest area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Tim penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Rest area yang disita itu berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meliputi dua perusahaan. Yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP milik salah satu pelaku korupsi timah bernama Tamron alias Aon yang divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Pelaku Judi Online Dikenai Hukuman Maksimal

Kejaksaan Agung telah menyita 28 unit bangunan usaha terkait kasus korupsi timah.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.

Kerugian negara iperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini adalah

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.

BACA JUGA  Korupsi Pertamina Modus Beli Pertalite Dijual Sebagai Pertamax

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dari kasus ini mencakup sekitar Rp29 triliun dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif. Dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset, termasuk rest area di Km 21B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

DURIYAH KH Wahab Chasbullah mulai menyusun materi yang akan dibawa dan diperjuangkan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan digelar pada September mendatang. Salah satu keturunan KH Wahab Chasbullah, Muhammad Romahurmuziy…

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

KAPTEN timnas Indonesia Jay Idzes dan kapten timnas putri Safira Ika Putri terpilih menjadi pemain terbaik pada acara PSSI Awards 2026 yang berlangsung di Studio 6 Emtek City, Sabtu (28/3/2026)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional